JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 10 Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara membawa konsekuensi yang cukup besar. Dengan keputusan tersebut, jabatan Wakil Menteri (Wamen) yang diangkat melalui Pasal 10 UU 39 menjadi cacat hukum, sehingga harus dilakukan revisi dan pengangkatan ulang.
Apa komentar Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nazaruddin Umar terkait keputusan ini? Wamenag kepada wartawan mengungkapkan, dirinya siap mencari lahan kerja baru. Menurutnya, masih banyak tempat di luar wamenag yang bisa dijadikan tempat pengabdian.
Nazar sendiri mengaku belum mengetahui keputusan MK tersebut. Dia mengaku akan mencari tahu dulu, seperti apa keputusannya.
Menurutnya, jika memang MK telah membatalkan Pasal 10 UU Kementerian Negara tentang kewenangan Presiden mengangkat wakil menteri, Nazar siap kembali ke profesinya sebagai seorang pendidik.
Selain itu, Nazar juga mengajar di luar negeri. Namun, karena dipanggil oleh Presiden SBY, atas alasan kecintaan kepada negara, Nazar bersedia kembali meski kontraknya belum selesai. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidangkan UU Penyiaran, Mahfud Jamin MK Bebas dari Intervensi
Redaktur : Tim Redaksi