jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membeberkan delapan sarana yang menciptakan hubungan industrial harmonis, dinamis, produktif dan berkeadilan.
Ke-8 sarana tersebut, yakni adanya serikat pekerja atau serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, serta lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
BACA JUGA: Kemnaker Siap Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Bagi Masyarakat Komunitas Budaya Betawi
“Dari delapan sarana tersebut, perlu dipahami bahwa bila di perusahaan telah terbentuk serikat pekerja atau serikat buruh, maka eksistensi mereka hendaknya dapat dijadikan mitra untuk memajukan perusahaan dan memecahkan permasalahan di perusahaan,” kata Wamenaker Afriansyah Noor.
Hal tersebut disampaikan Wamenaker Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan pada pertemuan dengan delegasi Provinsi Guangxi CHINA-ASEAN Business and Investment Summit (CABIS) di Jakarta, Selasa (18/4).
Afriansyah mengemukakan pada bidang ketenagakerjaan di Indonesia, salah satu karakteristik hubungan industrial yang berlaku adalah hubungan industrial berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang mengandung keterbukaan dan demokrasi.
Keterbukaan tersebut, lanjut Wamenaker Afriansyah, yaitu berpartisipasi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang mengedepankan dialog sosial.
"Satu hal yang perlu ditekankan dari dialog sosial adanya komitmen bersama menuju kerja layak (decent work)," tegasnya.
Pada pertemuan ini, Wamenaker Afriansyah mengharapkan antara Kemnaker dan Delegasi Provinsi Guangxi CABIS dapat mempererat berbagai kerja sama.
Mulai dari bidang pelatihan, pemagangan, program-program yang terkait penempatan tenaga kerja dan bidang hubungan industrial. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi