Wamenaker Afriansyah Noor Paparkan Pentingnya jadi Peserta Jaminan Sosial Program JHT

Jumat, 12 Juli 2024 – 06:04 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (lima dari kiri) saat hadir dalam acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua dan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (11/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, SURAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya program Jaminan Hari Tua (JHT).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan JHT merupakan program yang diselenggarakan berdasarkan prinsip tabungan wajib.

BACA JUGA: Diberi Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta, Wamenaker: Ini Sebagai Dorongan Besar

Tujuannya menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Wamenaker Afriansyah Noor pada acara Sosialisasi Program Perlindungan Pekerja di Hari Tua dan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (11/7).

BACA JUGA: Lewat Rakor, Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja

"Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun," kata Wamenaker Afriansyah.

Wamenaker Afriansyah menekankan pentingnya menjadi peserta program JHT, mengingat pada tahun 2050, usia harapan hidup orang Indonesia mencapai 76,56 tahun.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: Ciptakan SDM Terampil Sesuai Kebutuhan Industri di Batam

Selain itu, lanjut dia, diperkirakan Indonesia akan mengalami aging population (populasi lansia berusia lebih dari 60 tahun) lebih dari 20 persen pada 2045.

Tak hanya itu, tren perpindahan pekerjaan dari pekerja formal menjadi informal atau sebaliknya mengharuskan adanya jaminan sosial yang adaptif dan kepesertaan yang portabilitas, yaitu jaminan yang berkelanjutan bagi peserta yang berpindah pekerjaan atau tempat tinggal.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kepesertaan program JHT secara nasional masih sangat rendah, yakni 18.442 juta tenaga kerja atau sebesar 12,97 persen dari angkatan kerja yang bekerja di Indonesia.

Wamenaker Afriansyah pun berharap para peserta yang hadir pada kegiatan ini dapat memahami secara utuh tentang pentingnya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Saya berharap pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya," ujar Wamenaker Afriansyah.

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah juga berharap bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler