jpnn.com, JAMBI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar.
Dia menegaskan penerapan K3 jangan hanya sebuah kewajiban undang-undang saja, tetapi harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
BACA JUGA: Tingkatkan Kinerja dan Kualitas Kerja, Kemnaker Gelar Istigasah Kebangsaan 2023
“Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab bersama pengusaha, pekerja, pemerintah dan masyarakat,” tegas Wamenaker Afriansyah Noor ketika memberikan sambutan pada acara Konsolidasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Dewan K3 di Provinsi Jambi, Senin (16/1).
Wamenaker mengungkapkan dengan diterapkannya K3 di tempat kerja, setiap gerak langkah dalam aktivitas pekerjaan akan terlindungi dan terjamin keselamatannya.
BACA JUGA: Lantik Dewan K3 Nasional Periode 2022-2026, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Pesan Begini
Selain itu, sumber produksi dapat terjamin untuk digunakan secara aman guna meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada 2022 masih cukup tinggi.
BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah: Jangan Berangkatkan Pekerja Migran secara Ilegal
Jumlah kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tahun 2021 sebanyak 234.370, sedangkan kasus yang mengakibatkan kematian sebanyak 6.552 orang, meningkat 5,7 persen dibandingkan tahun 2020.
“Ini menjadi salah satu indikator bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi di mana dan kapan saja yang menimbulkan kerugian harta, benda bahkan nyawa manusia,” tandsnya.
Wamenaker Afriansyah mengajak pemerintah daerah dan para stakeholder terkait yang ada di Jambi untuk dapat berkolaborasi dalam menerapkan K3 sebagai sebuah budaya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh perusahaan di daerah tersebut sehingga tidak ada lagi kecelakaan kerja.
Pengawas ketenagakerjaan, kata Wamenaker harus selalu meningkatkan pembinaan dan pengawasan penerapan Norma K3 di Provinsi Jambi untuk mewujudkan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) dan Penerapan Sistem Manajemen K3.
“Tentu hal ini dapat dicapai dengan adanya kolaborasi serta optimalisasi fungsi Dewan K3 Provinsi dan organisasi profesi K3,” pungkas Wamenaker. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi