jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengingatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar selalu menempatkan PMI secara prosedural.
Sehingga Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapatkan jaminan perlindungan.
BACA JUGA: Kemnaker Raih 2 Penghargaan di Ajang TMA 2022
"Cari untung itu jangan banyak-banyak. Kasian mereka (PMI). Kami setuju mereka kerja, tetapi kami pun memberikan perlindungan yang baik kepada mereka," kata Wamenaker Afriansyah saat melakukan Inspeksi Mendadak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12).
Pada Sidak tersebut, Wamenaker bersama tim pengawas ketenagakerjaan, imigrasi, dan Polres setempat berhasil mengamankan 63 PMI yang akan diberangkat secara nonprosedural ke Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
BACA JUGA: Gandeng Perusahaan Otomotif, Kemnaker Gelar Walk In Interview
Dari 63 PMI tersebut, 60 di antaranya sudah beberapa kali bekerja di Timur Tengah secara nonprosedural.
"Lucunya lagi mereka ini sudah berkali-kali dan rupanya sudah sering berangkat untuk bekerja di Timur Tengah tetapi tidak sesuai prosedural," ucap dia.
BACA JUGA: 33 Gubernur Sudah Tetapkan UMP 2023, Kemnaker Sampaikan Apresiasi
Untuk mencegah kembali terjadinya upaya penempatan PMI secara nonprosedural, Wamenaker mengajak P3MI agar selalu menjalin komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami Kementerian Ketenagakerjaan siap untuk bekerja sama dengan P3MI. Janganlah memberangkatkan (PMI) secara ilegal. Itu yang utama," ucap Wamenaker.
Wamenaker mengatakan bahwa 63 PMI ini akan dibawa ke asrama untuk diminta keterangan lebih lanjut, kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian