Wamenaker Afriansyah: PP dan PKB Sarana Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

Sabtu, 09 Desember 2023 – 21:32 WIB
Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan apresiasi kepada ILO yang mengkaji pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada focus group discussion (FGD) yang berlangsung secara virtual, pada Kamis (8/9). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebut tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan khususnya hubungan kerja dan pengupahan adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Hal itu disampaikan Wamenaker Afriansyah saat menggelar sosialisasi Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, Jumat (8/12).

BACA JUGA: Serahkan DIPA 2024, Menteri Ida Fauziyah Sampaikan Pesan Penting untuk Jajaran Kemnaker

Lebih lanjut Wamenaker Afriansyah menyampaikan salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang hamonis, kata Wamenaker Afriansyah, yakni melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"PP dan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan," kata Wamenaker Afriansyah dalam keterangannya, Sabtu (9/12).

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Sebut Perguruan Tinggi Berperan Penting Atasi Masalah Ketenagakerjaan

Dia pun menjelaskan pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan yang berbunyi 'Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah'.

Dari pengertian itu, jelas dia, ada dua kata kunci, yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subjek hukum, yaitu pengusaha dan pekerja atau buruh sebagai para pihak dalam perjanjian kerja.

Hal ini dimaknai adanya hubungan kerja menandakan adanya perjanjian kerja atau sebaliknya, yaitu adanya perjanjian kerja maka ada hubungan kerja.

Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah.

"Ketiga unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," terangnya.

Wamenaker Afriansyah menambahkan regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.

"Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman substansi dan implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait hubungan kerja," ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler