jpnn.com, AGAM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan pekerja anak dan perempuan dalam sektor perkebunan kelapa sawit merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak.
Mulai dari diskriminasi dari sisi upah, jaminan perlindungan sosial, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta pelecehan seksual.
BACA JUGA: Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Irjen Kemnaker Kembali Ingatkan Arahan Presiden Jokowi
Padahal, kata Wamenaker Afriansyah menegaskan pekerja anak dan perempuan secara normatif mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki, tetapi lantaran kodratnya harus diberikan perlindungan.
“Berbagai kebijakan tentang perlindungan pekerja anak dan pekerja perempuan merupakan bukti kehadiran negara mewujudkan hubungan industrial yang kondusif,” kata Wamenaker Afriansyah Noor saat meninjau program Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit PT AMP Plantation, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (1/3).
BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Dorong Bangun Santri Milenial dalam Dunia Kerja di Era Digital
Wamenaker Afriansyah menyebutkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021, jumlah pekerja anak di Indonesia mencapai 1,05 juta orang.
Walaupun jumlahnya menurun setelah akibat Covid-19, angka tersebut masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi.
“Ini bukanlah jumlah yang sedikit, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Wamenaker Afriansyah.
Dia menyampaikan pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu peraturan perundangan turunannya yang meliputi kebijakan protektif pada perlindungan fungsi reproduksi, kebijakan korektif yang bertujuan meningkatkan kedudukan pekerja perempuan, dan kebijakan non-diskriminatif dengan adanya kesetaraan hak dan kewajiban.
Wamenaker mengapresiasi PT AMP Plantation atas komitmennya untuk mewujudkan perlindungan anak dan pekerja perempuan di perkebunan kelapa sawit yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) 2019-2024.
Hal ini sekaligus merupakan landasan hukum dari Road Map Sawit 2019-2045.
“Industri kelapa sawit nasional diharapkan mampu menjadi pilar utama pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Wamenaker Afriansyah. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi