Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Irjen Kemnaker Kembali Ingatkan Arahan Presiden Jokowi

Rabu, 22 Februari 2023 – 17:51 WIB
Irjen Kemnaker Estiarty Haryani saat membuka Diseminasi Penerapan dan Pengawasan Peningkatan P3DN di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (22/2). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker.

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Irjen Kemnaker) Estiarty Haryani kembali mengingatkan kepada jajarannya agar melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah 2022.

Arahan Presiden Jokowi saat itu mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar mengawal secara serius dan konsisten terhadap program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Sinergisitas Pelatihan Vokasi dan Perluasan Kesempatan Kerja Dipercepat

Hal ini dimaksudkan agar perekonomian nasional terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan.

Estiarty menyampaikan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, menteri dapat menetapkan atau mengubah kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri, serta pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Meyakini Perpu Cipta Kerja Solusi Hadapi Dinamika Ekonomi Global

"Kami harapkan teman-teman APIP mempunyai alat kerja, pedoman yang sama dan satu persepsi dalam melihat kondisi di lapangan dalam penerapan P3DN," kata Estiarty saat membuka Diseminasi Penerapan dan Pengawasan Peningkatan P3DN di lingkungan Kemnaker, Rabu (22/2).

Estiarty menyebutkan tujuan P3DN antara lain memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri, serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang atau jasa pemerintah.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Ajak KSPSI Ikut Tingkatkan Kompetensi SDM Indonesia Lewat Cara Ini

Dia mengatakan dalam menerapkan P3DN, Kemnaker telah menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 181 Tahun 2022.

Regulasi tersebut mengatur implementasi pelaksanaan Program P3DN di Kemnaker.

Dia menjelaskan salah satu tujuan penerbitan Kepmenaker 181/2022 adalah meningkatkan P3DN pada Pembelian Barang dan Jasa (PBJ) di Kemnaker.

Estiarty juga mengingatkan untuk membangun ekosistem P3DN pada Kemnaker dengan mendorong pejabat pembuat komitmen (PPK), baik di pusat maupun di daerah agar mengawal secara serius dan konsisten terhadap program P3DN. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler