jpnn.com, JAKARTA - Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan, Indonesia terbuka dengan usaha di sektor crypto tetapi tetap selektif. Terbuka di sini kata Jerry, membuka kesempatan bagi investor mana pun untuk berinvestasi (kegiatan crypto) di Indonesia
Jerry mengungkapkan, sudah banyak investor baik dari Taiwan, Korea, Amerika Serikat, China dan negara lain yang berminat kegiatan crypto di Indonesia. Pada dasarnya, asal memenuhi kewajiban-kewajiban serta patuh terhadap sistem hukum di Indonesia, semua investor diterima.
BACA JUGA: Wamendag dan Ketua Wantimpres Bertemu, Bahas Bursa Crypto
“Silakan semua masuk, tetapi ada batasan-batasan regulasi, kerangka ekonomi, keuangan dan lain-lain yang harus dipenuhi. Investor harus memahami dan ikut batasan-batasan tersebut," kata Jerry, Rabu (7/7).
Sedangkan selektif menurut Wamendag, bahwa ada banyak pertimbangan yang diberikan dalam mengembangkan bisnis crypto. Antara lain kepentingan nasional, perlindungan pelanggan dan juga kepentingan pelaku industri crypto itu sendiri.
BACA JUGA: Kemendag Genjot Lahirnya Bursa Crypto
“Jadi pertimbangan kami komprehensif. Itu berlaku bukan hanya terhadap investor tetapi juga terhadap jenis crypto dan produk-produk pengembangannya," tandas Jerry.
Beberapa waktu lalu, sekitar 10 investor crypto China menghubungi wamendag untuk menanyakan seputar aturan kegiatan crypto di Indonesia. Acara dilakukan secara virtual dan difasilitasi oleh Asia International Finance Holding ltd. Dalam acara tersebut para investor menanyakan beberapa hal mendasar mengenai sikap pemerintah Indonesia terhadap industri sektor crypto, arah regulasi dan arah pengembangan institusi crypto.
BACA JUGA: Pemain American Football ini Akan Terima Bonus Lewat Crypto
Menurut wamendag, crypto adalah bidang yang terus berkembang dan tidak mungkin dihindari. Baginya, crypto adalah wujud dari transformasi ekonomi dan industri yang merupakan dampak dari perkembangan teknologi.
Karena itu, kata Jerry, negara harus tanggap mengenali dan mengakomodasi perubahan. Ini untuk menghindari sikap ekstrem seperti sangat tertutup atau bahkan sangat terbuka.
“Harus proporsional sikap kita. Kita lihat bagaimana dampak positif dan negatifnya. Semua perlu ditimbang dan dirumuskan," ujar wamen milenial tersebut.
Saat ini kerangka institusi dan regulasi crypto tengah serius dibicarakan. Sebagai komoditas, aset crypto akan diatur dan diawasi oleh Bappebti di Kemendag sebagai focal point.
Meski demikian, karena industri ini berkaitan juga dengan sektor lain seperti industri keuangan hingga kepentingan moneter nasional maka Bappebti meminta masukan juga dari OJK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan dalam kaitannya dengan pembukaan bursa maupun pengaturan yang lain. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad