Wamenkeu Klaim Anggaran Hambalang Sudah Sesuai Prosedur

Selasa, 03 Desember 2013 – 14:20 WIB
Wamenkeu Anny Ratnawati saat Menjadi Saksi Kasus Hambalang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati menyatakan proses penganggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan untuk proyek pembangunan kompleks olahraga nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Ini sekaligus membantah dugaan keterlibatan dirinya yang disebut-sebut memuluskan pengajuan anggaran tahun jamak di proyek tersebut.

BACA JUGA: Tanggapan Gerindra Soal Keinginan Ahok Pindah Partai

Anny menampik bahwa ada arahan-arahan khusus dari pihak luar di kementeriannya agar permintaan anggaran tahun jamak di proyek Hambalang disetujui.

"Kami tidak pernah melakukan pertemuan atau pembicaraan atau termasuk juga arahan. Kami hanya memproses dokumen yang masuk dari Kemenpora. Kemudian yang didisposisi pada Dirjen  Anggaran sesuai dengan SOP, diteruskan ke nota dinas ke direktur, kembali lagi pada Dirjen, sampai akhirnnya ketika sudah lengkap diminta persetujuannya pada Menkeu," papar Anny saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (3/12).

BACA JUGA: Kondomisasi Dinilai Legalkan Free Sex

Dalam penjelasannya Anny mengungkapkan, sebelum ada persetujuan penganggaran dari Kemenpora, sudah dilakukan review dan analisis dari jajaran direktur di Kementerian Keuangan hingga di Dirjen Anggaran.

Setelah itu, lanjutnya, dikeluarkan lagi beberapa nota dinas di internal Kemenkeu terkait penganggaran Hambalang oleh Dirjen Anggaran hingga akhirnya ada persetujuan permohonan. Persetujuan penganggaran itu, ungkapnya, disetujui oleh Menkeu yang saat itu dijabat oleh Agus Martowardoyo.

BACA JUGA: Karena Kata Kondom, DPR Akan Panggil Menkes

"Setelah dapat disposisi Menkeu yang berbunyi selesaikan, kami turunkan kembali ke direktur. Suratnya S/553/MK.2/2010 hal persetujuan kontrak tahun jamak Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional 6 Desember 2010. Ini ditetapkan Dirjen Anggaran atas nama Menkeu. Surat ditujukan Menpora," sambung Anny.

Menurut Anny, pada saat 6 Desember 2010 ketika persetujuan kontrak jamak ditetapkan atas nama Menkeu sesungguhnya anggaran sudah disetujui Komisi terkait di dpr untuk APBN 2010 Rp 125 miliar, APBNP 2010 Rp 150 miliar dan APBN 2011 450 miliar.

"Saat itu sudah ada persetujuan DPR. Multiyears kontrak datang setelah persetujuan itu," lanjutnya.

Dalam pengurusan anggaran itu, Anny mengungkapkan tidak pernah mengadakan pertemuan khusus dengan Deddy Kusdinar maupun mantan Menpora Andi Alifian Mallaranggeng.

"Saya meyakini prosedur dan prosesnya berdasarkan peraturann ketentuan yang berlaku," tandas Anny.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Wilmar Diserahkan ke Ditjen Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler