Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati

Kamis, 14 November 2024 – 16:55 WIB
Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta UU Tipiko dilaksanakan dengan hati-hati. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan meminta agar Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilaksanakan sejujur-jujurnya.

Dia menegaskan peraturan itu jangan sampai melukai keadilan tertinggi.

BACA JUGA: 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan

"Ini yang saya kira penting yang harus kita garis bawahi atau laksanakan," kata Otto Hasibuan dalam Seminar Nasional bertajuk "Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi" yang digelar oleh Katadata Insight Center di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kamis (14/11).

Otto menuturkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang kerap mengundang perdebatan.

BACA JUGA: Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI

Sebab, di dalam pasal 2 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Dia menyebut frasa perbuatan melawan hukum dalam pasal 2 tersebut oleh sebagian orang diminta agar dapat dirumuskan kembali supaya dapat memenuhi unsur pidana. Pasal 2 tersebut dinilai terlalu lentur karena tidak mendapatkan actus reus tentang unsur perbuatan melawan hukumnya.

BACA JUGA: OttoDigital dan Bank Index Berkolaborasi Tingkatkan Digitalisasi Finansial & Kepuasan Pelanggan

Kendati begitu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa frasa tersebut tidak lentur karena unsur perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara sudah termaktub di dalam pasal tersebut.

"Apakah tidak dipertimbangkan? Business Judgment Rules harus dipertimbangkan tapi jangan juga digunakan untuk menutupi perbuatan pidana itu. (Jadi) selalu ada dua sisi," ungkapnya.

Untuk itu, Otto mengatakan pelaksanaan UU itu harus dilakukan dengan hati-hati dan adil. Sebab, jika ditegakkan dengan benar dapat menjerat koruptor.

"Kalau dilaksanakan dengan hati-hati dan adil itu sebenarnya benar demikian kita bisa menjerat pelaku korupsi kalau dia betul-betul melakukan perbuatan itu," ujar dia.

Jika menarik ke belakang, Wakil Ketua KPK 2007-2011 Chandra Hamzah mengatakan frasa tiap perbuatan dalam pasal 2 ayat 1 Tahun 1957 yang merupakan asal usul Pasal 2 UU Tipikor 1999 tidak memenuhi actus reus. Semula, pasal-pasal ini diperuntukkan bagi pihak swasta.

Sementara pasal 3 digunakan untuk pegawai negeri atau pejabat negara, di mana bunyinya adalah: setiap orang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

"Secara historical dan kontekstual, asal muasal pasal 2 dan pasal 3(1) UU Tipikor ditujukan antara lain untuk mengantisipasi perbuatan curang terkait dengan nasionalisasi perusahaan asing di tahun 1950-an," terang Chandra, dalam kesempatan yang sama.

"Jadi, nenek moyangnya Pasal 1 dan 3 UU Tipikor adalah akrobatik yuridis karena ada oknum yang tiba-tiba kaya padahal tak memiliki usaha," tambahnya.

Chandra mengatakan setiap negara harus memiliki istilah yang sama dalam memutuskan perkara memenuhi tindak pidana korupsi atau tidak.

Negara-negara lain di dunia menyepakatinya dengan istilah suap bukan kerugian negara.

"Dalam rezim hukum negara mana yang ada frasa kerugian negara? Untuk MLA ke negara lain saat kerja sama penyidikan di Amerika Serikat, (namanya) suap. Vocabulary-nya sama, suap," tutur dia.

Untuk itulah, dalam konferensi negara-negara PBB dalam pemberantasan korupsi diusulkan untuk menghapus pasal 2(1) UU Tipikor. Kemudian mengganti rumusan Pasal 3 UU Tipikor dengan rumusan baru berdasarkan norma yang termuat dalam Article 19 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yaitu: menghilangkan frasa: “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dan mengganti kata “Setiap Orang” dengan kata “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.”

Selanjutnya, terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana tambahan berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor, yaitu berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dan terdakwa jangan dituntut hukuman pidana penjara pengganti (subsider).

"Pengalaman saya, subsider enggak boleh lebih lama dibandingkan pokok. Pokok dihukum 4 tahun, subsider 3 tahun. Uang penggantinya berapa? Rp 350 miliar. Ini ada kejadian, subsider-nya 6 bulan. Ya pilih tambah (kurungan) 6 bulan lagi. Jadi ketentuan subsider itu berdasarkan fakta bukan berdasarkan perilaku," imbuh Chandra.(mcr10/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Otto Hasibuan   UU Tipikor   korupsi   hukum   KPK  

Terpopuler