jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak sepuluh orang advokat dari berbagai organisasi bergabung dengan Peradi setelah menyatakan kesediannya mematuhi seluruh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya mengangkat saudara-saudari sebagai advokat,” kata R. Dwiyanto Prihartono selaku Ketua Harian sekaligus Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta, Selasa, (12/11).
BACA JUGA: DPC Peradi Jakbar Berusaha Tingkatkan Kemampuan Para Alumni PKPA
Mereka diangkat sebagai advokat Peradi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan menyatakan bersedia menaati anggaran dasar, peraturan rumah tangga, peraturan organisasi, dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Mewakili Ketua Umum (Ketum) Peradi Otto Hasibuan, Dwiyanto dalam acara yang juga dihadiri Waketum Bun Yani dan Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat, dan Protokoler, R. Riri Purbasari Dewi menyampaikan selamat kepada 10 advokat yang baru bergabung dan menjadi bagian dari keluarga besar Peradi.
BACA JUGA: Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
Dwiyanto juga menyampaikan pesan Otto Hasibuan, pihaknya tetap mengingatkan para advokat yang baru dilantik untuk mematuhi semua ketentuan di atas.
“Ini agar bisa fokus pada tujuan pada Pasal 28 Undang-Undang Advokat, yaitu meningkatkan kualitas advokat,” kata dia.
BACA JUGA: Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
Menurutnya, pelantikan ini sangat spesial. Pasalnya, sebelumnya para advokat ini bergabung dan dilantik di berbagai organisasi advokat di luar Peradi.
“Ada yang dari Kongres Advokat Indonesia, dari Peradi SAI, dari FAPRI, dari Peradi RBA, dari PPKHI,” ujar dia.
Peradi selalu terbuka bagi calon advokat di organisasi lain selama mereka mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) di Peradi.
Selain hengkang dari sejumlah organisasi advokat, pelantikan mereka ini spesial karena masa berlaku KTPA Peradi-nya sampai dengan tahun 2027. Normalnya, KTPA ini habis pada Desember 2024 atau selama 3 tahun.
“Ini kebijakan baru, saya, Pak Sekjen, dan kawan-kawan memutuskan untuk teman-teman semua, mendapatkan KTPA yang berlaku sampai tahun 2027,” ujar dia.
Dia menjelaskan awalnya ada 14 orang calon advokat dari berbagai organisasi yang mengajukan ingin bergabung menjadi advokat anggota Peradi. Hanya saja, tiga orang berhalangan hadir dan satu orang lainnya tidak memenuhi syarat.
Sekjen DPN Peradi, Hermansyah Dulaemi menyampaikan, pengangkatan advokat tersebut berdasarkan Surat Keputusan DPN Peradi No: F.07.0003-07.07.477/Peradi/DPN/III/2024 dan Kep.07.0479-07.0486/KDP/Peradi/DPN/X/2024 tentang Pengangkatan Advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menimbang, calon telah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat,” katanya.
Sementara itu, Eddy Raman Torong, salah satu advokat yang dilantik mengaku rela meninggalkan organisasi advokat lamanya karena Peradi merupakan organisasi yang menjaga kualitas, profesionalitas, dan integritas advokat.
Menurut Eddy, ini berbeda dengan organisasi sebelumnya, di antaranya asal meluluskan dan mengangkat calon advokat. “Itu pemikiran saya mengambil keputusan pindah organisasi advokat Peradi,” ucapnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mediator Lulusan IICT-Peradi Jakbar Mesti Pegang Teguh Prinsip Dasar Mediasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan