jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa menjadi solusi atas kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal itu dikatakan Edward dalam Kumham Goes To Campus (KGTC) 2023 di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (25/5).
"Karena KUHP baru itu, kan, mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat," kata Edward.
Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun menambahkan bahwa pelaku yang dikenakan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak dipenjara.
"Jadi, kalau ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, enggak ada pidana penjara, pidana pengawasan. Kalau tidak lebih dari tiga tahun, tidak ada pidana penjara, ada pidana kerja sosial," ujar Edward.
Selain KUHP, lanjut Edward, solusi lainnya atas masalah kelebihan kapasitas di lapas, yakni merevisi Undang-Undang Narkotika yang kini tengah disusun Kemenkumham.
"Kami sedang menyusun revisi UU Narkotika, nah, itu hari Senin kami rapat tanggal 29 (Mei) dengan DPR, itu akan mengurangi over kapasitas karena hampir 70 persen penghuni lapas itu adalah (napi kasus) narkotika," ujar Edward. (cr1/jpnn)
BACA JUGA: Heboh Vonis Hukuman Mati di KUHP Baru, Pakar HAM Angkat Suara
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi