Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat

Senin, 26 Februari 2024 – 20:50 WIB
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba, Senin (26/2/2024). ANTARA/Gembong Ismadi

jpnn.com, JEMBRANA - Wanita inisial MN (30) warga Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali, ditangkap polisi.

MN diringkus atas kasus narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

"Total ada tiga pelaku kasus narkotika yang kami tangkap, dengan dua orang merupakan residivis. Satu orang residivis kasus sabu-sabu dan satu orang lagi pernah dihukum karena kasus penggelapan," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Senin.

Dia mengatakan MN pernah mendekam di penjara karena kasus yang sama.

BACA JUGA: Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional

Dari penggeledahan pada sepeda motor yang dikendarai pelaku, kata dia, pihaknya menemukan plastik klip berisi sabu-sabu seberat 4 gram lebih.

"Dari penangkapan ini kami juga berusaha menangkap suami dari MN. Namun, yang bersangkutan melarikan diri. Dari pengakuan MN, dia disuruh suaminya mengambil paket sabu-sabu tersebut," kata Endang Tri.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Deasy Rahmasari

Dia mengungkapkan suami MN, yaitu Suh alias Ar warga Dusun Kelapa Balian, Desa Pengambengan juga pernah masuk penjara karena kasus sabu-sabu.

"Kami sudah masukkan Suh dalam daftar pencarian orang (DPO). Tentu kami juga melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," kata Purwanto.

Selain MN, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana juga menangkap KA alias B (44) warga Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,10 gram.

Menurut Purwanto, sama dengan MN, selain akan digunakan sendiri, KA juga berencana menjual sabu-sabu tersebut.

"Pelaku ini juga pernah masuk penjara dalam kasus penggelapan. Dia kami tangkap di jalan Desa Baluk," katanya.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan cukup banyak plastik klip kosong yang diduga kuat untuk mengemas sabu-sabu.

Oleh kepolisian, MN dijerat dengan pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duabelas tahun.

Sedangkan KA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama, dengan ancaman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama duabelas tahun atau hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selanjutnya, jajaran Polres Jembrana juga menangkap AEP (31) warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur yang bertindak sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Laki-laki yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ini, ditangkap di Kelurahan Gilimanuk dengan barang bukti 0,37 gram sabu-sabu.

Purwanto mengatakan dari pemeriksaan terhadap pelaku, dia sudah tiga kali mengantar sabu-sabu dengan imbalan bervariasi.

"Dia disuruh orang berinisial ADP yang kami masukkan dalam DPO. Kami sempat mendatangi rumahnya di Banyuwangi, tetapi, yang bersangkutan tidak ada," katanya.

Oleh kepolisian, AEP dijerat dengan pasal 132 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama duabelas tahun penjara atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama duapuluh tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Bentrok Antarwarga, AKP Wido Kena Panah Tertancap di Kepala


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler