jpnn.com, TERNATE - Seorang wanita mengenakan baju bergambar palu arit bikin heboh lantaran viral di Ternate, Maluku Utara (Malut).
Laporan kemunculan perempuan yang memakai atribut dengan gambar terlarang itu diterima polisi pada Kamis (12/10) malam.
BACA JUGA: 2 Wanita Muda Asal Bogor Ini Lakukan Aksi Tak Terpuji di Bali
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Wahyuddin mengatakan wanita pakai kaus bergambar palu arit itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Bondan Manikotomo langsung memerintahkan tim Resmob Macan Gamalama melakukan penyelidikan terkait kejadian viral yang meresahkan masyarakat tersebut.
BACA JUGA: Wanita di Palembang Nekat Mau Terjun dari Jembatan Ampera, Motifnya Bikin Bergeleng
"Laporan masuk hari Kamis malam tanggal 12 Oktober 2023 dan Jumat pagi sudah diamankan oleh tim Resmob Macan Gamalama," kata Wahyuddin, kemarin.
Dia menyebut identitas warga yang diamankan tersebut berinisial NAP (23 tahun), berjenis kelamin perempuan asal Provinsi Sulawesi Utara (Sultra).
BACA JUGA: Ini Lho Daftar 6 Kapolda yang Dimutasi Kapolri
Dari hasil interogasi oleh polisi, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui arti dari gambar yang ada di bajunya.
Selain itu, pelaku mengaku memakai baju tersebut baru dua kali selama berada di Ternate.
NAP juga mengaku membeli baju tersebut di Sulut di tempat penjualan pakaian bekas.
"Yang bersangkutan mengaku tidak tahu arti dari gambar tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dengan membuat surat pernyataan dan menyerahkan ke pihak kepolisian kaus yang berlogo palu arit untuk diamankan," tutur Wahyuddin.
Pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait Kamtibmas khususnya di Kota Ternate.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Analisis Pakar soal Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres, Ini Paling Mungkin
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam