Wanita Berjilbab Ini Langsung Mengiyakan Ajakan Kakak Angkatnya Berbuat Terlarang

Kamis, 02 Desember 2021 – 13:15 WIB
Wanita berjilbab bernama Nur Hidayatin Ni'mah saat di Mapolsek Ilir Barat. Foto: dok ogan ilir

jpnn.com, ILIR BARAT - Wanita berjilbab dengan nama Nur Hidayatin Ni’mah (22) langsung mengiyakan ketika diajak berbuat terlarang oleh kakak angkatnya, BN.

Ni'mah memang tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga langsung mengiyakan ajakan BN untuk berbisnis narkoba jenis sabu.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang, Aan dan Samsidar Ditangkap Polisi

Namun, Ni'mah tidak mendapat keuntungan uang dari penjualan sabu milik kakak angkatnya itu.

Wanita berjilbab itu hanya diberikan kebebasan menggunakan sabu sepuasnya.

BACA JUGA: Berita Duka, Disma Iksan Meninggal Dunia, Kondisinya Mengenaskan, Warga Penuhi Jalan

Bisnis haram yang dijalankan Ni'mah tidak berjalan lama. Baru satu bulan, Ni'mah sudah langsung digulung petugas Opsnal Polsek Ilir Barat.

Pelaku ditangkap di indekosnya Jalan Kancil Putih VII, Demang Lebar Daun Kecamatan IB-1, Sumsel.

BACA JUGA: Innalillahi, Bayi 4 Bulan Terpanggang di Dalam Rumah

Dalam penangkapan Ni'mah, polisi mengamankan sabu seberat 3,42 gram dalam dua bungkus kecil warna transparan di saku celana jeans di dalam lemari kamar tersangka.

“Saya cuma dititipkan sabu ini oleh kakak angkat (BN). Pembeli yang datang ke kosan dan uangnya saya serahkan semuanya ke dia. Namun, saya dijanjikan bisa memakai sabu sepuasnya,” ungkap tersangka Nur saat rilis kasus di Mapolsek Ilir Barat.

Kapolsek Ilir Barat Kompol Roy A Tambunan mengatakan pengungkapan kasus bermula saat petugas menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di indekos tersangka.

Tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di sekitar wilayah Kancil Putih.

“Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu-sabu. Pengakuan dari tersangka dia hanya diminta menjual dengan upah diiming-imingi memakai sabu sepuasnya,” ungkap Roy.

Tersangka dijerat pasal 144 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (kms/oganilir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... YIMM Tawarkan Sensasi Baru di Yamaha R15 Connected


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler