Wanita Cantik Berhijab Ini Menguras Saldo Korban Lewat Mesin EDC, Begini Pengakuannya

Selasa, 05 Oktober 2021 – 01:59 WIB
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi telah meringkus Olsa Saftika Rahmanda, 23, cewek cantik pembobol serta menguras uang Rp 14 juta milik Supratman, 28, pemilik konter HP melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).

Wanita yang mengaku mahasiswi beraksi dengan modus mendapatkan giveaway dari salah satu vendor di media sosial Instagram.

BACA JUGA: Wanita Ini Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kolam Renang Hotel, Tak Ada yang Kenal

Akibat perbuatannya, wanita berhijab ini diamankan polisi di rumahnya Jalan Indra, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu (3/10), sekitar pukul 20.15 WIB.

Kepada awak media, Olsa mengaku, kejadian Sabtu (2/10), sekitar pukul 16.15 WIB.

BACA JUGA: Mbak Olsa Lihai Banget Menguras Saldo Para Korbannya, Pakai Modus Baru

Kasus itu berawal ketika dirinya mendapat hadiah giveaway dari vendor di medsos Instagram.

Kemudian meminjam mesin EDC di konter korban di Jalan Letnan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning.

“Saya diberitahu dapat giveaway dan disuruh cek rekening. Lalu saya pergi ke konter dan minjam mesin EDC, dan benar ada uang masuk ke rekening saya,” kilahnya diwawancarai wartawan, Senin (4/10).

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, saat diamankan pelaku mengaku seorang mahasiswi dan juga merupakan korban penipuan di medsos.

“Terkait pengakuan pelaku itu, kami akan selidiki lebih lanjut. Karena ini modus baru dan terbilang cukup canggih, sehingga tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki jaringan atau sindikat untuk membobol mesin EDC,” jelas Tri, Senin (4/10).

Dikatakan Tri, saat menjalankan aksinya, pelaku terekam kamera CCTV. Sehingga saat korban menyadari saldo di rekeningnya berkurang langsung melapor ke pihak kepolisian.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit ponsel, tiga lembar slip mutasi rekening BRI senilai Rp14 juta, dan rekaman CCTV, telah diamankan di Mapolrestabes Palembang, guna pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler