Wanita dan Pria Ini Menggasak Uang Rp 60 Juta Serta Berlian Rp 186 Juta

Jumat, 05 Juni 2020 – 20:57 WIB
Pelaku pencurian uang dan perhiasan berlian jalani pemeriksaan. Foto: Antara/HO

jpnn.com, BANJARMASIN - Pelaku pencurian uang dan perhiasan diringkus Polsek Banjarmasin Barat. Kedua pelaku, BI (34) laki-laki dan PS (29) wanita masih menjalani pemeriksaan.

"Memang benar, pelaku sudah kami ringkus dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan," ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Iptu Yadi Yatullah di Banjarmasin, Jumat (5/6).

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Tewas Diamuk Massa Usai Tembak Mati Seorang Warga

Dia mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (3/5) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA. Keduanya merupakan warga Jalan Ir Phm Noor Kel. Pelambuan, Kec. Banjarmasin Barat.

Yadi mengungkapkan, kedua pelaku diketahui melakukan pencurian di Jalan Sutoyo S Gang 20 Ampera RT12 Kel. Telaga Biru Kec. Banjarmasin Barat.

BACA JUGA: Bu Wali Kota Cantik Ini Perketat Pintu Masuk, Warga dari Luar Harus Kantongi SIKM

Dari hasil pemeriksaan, BI dan PS diduga mencuri uang tunai sebesar Rp60 juta dan sejumlah perhiasan emas serta berlian dengan perkiraan sebesar Rp186.932.000.

Yadi mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku itu di antaranya, dari PS yakni uang diduga hasil pencurian sebesar Rp1.200.000, satu buah jaket warna hitam.

Selanjutnya, satu helem warna hitam putih merk GM, satu unit Handphone merk Oppo A31 warna hijau, delapan cincin berlian, satu gelang berlian, satu anting berlian dan satu tas kecil warna cokelat merk CK.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari BI di antaranya uang diduga hasil pencurian sebesar Rp44.800.000, satu unit Handpone Oppo A31 Warna hitam dan satu jaket warna biru hitam.

"Saat ini sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Polsek guna pendukung proses hukum terhadap kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hasil penyidikan sementara kedua tersangka PS dan BI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler