Wanita dan Pria Tertangkap Basah Habis Main Kuda-kudaan di Kamar Hotel, Hmmmm

Rabu, 04 Agustus 2021 – 16:13 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C. Tarigan (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Mapolres Majalengka, Jawa Barat, Rabu (4/8). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka

jpnn.com, MAJALENGKA - Polisi menangkap dua muncikari daring (online) yang menjajakan seorang wanita melalui media sosial dengan tarif sampai jutaan rupiah di Majalengka, Jawa Barat.

Penangkapan terhadap dua muncikari daring itu setelah polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel, tempat seorang perempuan dan pria tertangkap basah saat berada di dalam kamar, keduanya diduga kuat telah berhubungan.

BACA JUGA: Dimas Beck Dicium Kiky Saputri, Nikita Mirzani Marah, Begini Kalimatnya

"Dua muncikari yang kami tangkap ini berinisial AL (31) dan SR (32), keduanya memanfaatkan aplikasi media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo D.C Tarigan, Rabu.

Setelah menggerebek kamar tersebut, perempuan itu mengaku dijajakan kepada pria hidung belang oleh kedua mucikari, yang baru saja keluar dari hotel tersebut.

BACA JUGA: Bagi yang Kenal AR, Siap-siap Saja, AKBP Meilki Sudah Bergerak

"Saat itu juga kami langsung melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang diduga sebagai muncikarinya dan pelaku pun diamankan di sekitar lampu merah Tonjong, Majalengka," tuturnya.

Kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat, kemudian pihaknya selidiki dan ternyata memang ada prostitusi daring di hotel itu.

Kedua muncikari menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang dengan harga berkisar Rp4 juta sekali kencan.

"Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," katanya.

Kedua muncikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan PSK itu akan dikenai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler