jpnn.com, TANGGAMUS - Seorang wanita yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus begal, DL (27), ditangkap polisi dari Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Lampung.
Wanita tersangka kasus begal itu beraksi merampas sepeda motor korban pada Februari 2023 di Jalan Raya Pekon (Desa) Banyu Urip, bersama rekannya Candra Yogi yang sudah ditangkap.
BACA JUGA: Pelaku Penampungan Puluhan PMI Ilegal di Tebing Tinggi Ditangkap
"Tersangka berjenis kelamin perempuan, namun kesehariannya dia berpenampilan seperti laki-laki. Dia sendiri merupakan warga Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus," kata Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko, Senin (4/9).
Dia menjelaskan bahwa tersangka DL sebelumnya ditetapkan sebagai DPO nomor: DPO/01/III/2023/ Reskrim tanggal 6 Maret 2023.
BACA JUGA: Siswi SMP di Bengkalis Ternyata Dibunuh Kakak Kelas, Pelakunya Sadis!
Pelaku DL saat itu kabur dari lokasi seusai rekannya tertangkap setelah membegal sepeda motor Honda Beat Nopol F 3190 FCS milik korban Paini (36) warga Pekon Soponyono.
Berdasarkan penyelidikan dan informasi masyarakat, tersangka ternyata sudah kembali ke rumahnya sehingga dilakukan penangkapan pada Sabtu, 2 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Pelajar SMP di Bengkalis Bunuh dan Setubuhi Mayat Adik Kelas, Astaga
Penetapan DPO dan penangkapan tersangka DL sesuai laporan kasus pembegalan tanggal 24 Februari 2023 atas nama korban Paini yang menjadi korban begal.
Pembegalan bermula saat korban sedang membonceng dua anaknya dengan mengendarai sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Pekon Banyu Urip.
"Korban tidak menyadari datang satu sepeda motor warna hitam dari arah belakang. Korban kaget saat salah satu pelaku yang posisi dibonceng langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya," katanya.
Setelah sepeda motor korban berhenti, satu pelaku langsung mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang. Korban yang ketakutan pun berlari meninggalkan sepeda motornya.
Pelaku kemudian langsung menguasai sepeda motor korban dan kabur ke arah Dadisari. Namun, sekitar jarak 5 meter, pelaku menabrak mobil L300 yang melintas sehingga pembegal itu terjatuh.
Bersamaan dengan itu, korban menjerit meminta tolong, sehingga warga mengejar dan menangkap satu tersangka, sedangkan pelaku satunya, yakni DL melarikan diri.
"Saat ditangkap, diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara," ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka DL, setelah melakukan kejahatan itu dia kabur ke Bandar Lampung
"Untuk mengelabui petugas dia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan," ucapnya.
Peran DL dalam kasus begal itu adalah membawa sepeda motor dan menabrakkan kendaraan kepada sasaran yang dikejarnya.
"Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkap Juniko.
Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DL dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam