jpnn.com, JAKARTA - Hasnaeni yang berjuluk ‘Wanita Emas’ meminta namanya dibersihkan dari dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dituduhkan Abu Arief M Hasibuan.
Sebab, menurut Hasnaeni, kasus yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan Abu Arief, Saleh pada 26 November 2014 itu, kini telah di-SP3 atau dihentikan penyidikannya oleh polisi, karena tidak cukup bukti.
BACA JUGA: Jokowi Memarahi Menterinya, Wanita Emas: Sangat Menyentuh Rakyat
“Saya ingin nama saya dibersihkan dari kasus yang tidak ada bukti-buktinya itu,” kata Hasnaeni dalam keterangan persnya, Minggu (5/7).
Menurut Hasnaeni, Surat penghentian penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, bernomor S. Tap/288/III/2019/Ditreskrimum. Surat ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya waktu itu, Kombes Roycke Harry Langie.
BACA JUGA: Filep Wamafma DPD RI Usulkan Pembentukan Kementerian Khusus Urusan Papua
Selain karena tidak adanya bukti, kasus penanganannya dihentikan penyidik kepolisian, lantaran pelapor telah mencabut laporannya.
“Berdasarkan keterangan dari polisi, pencabutan laporan itu sudah dilakukan pada 11 Oktober 2018," ujarnya.
BACA JUGA: Demi Bantu Petani dan Nelayan, Ansy Lema Desak Kementan Percepat Serapan Anggaran
Atas itu semua, Hasnaeni meminta nama baiknya dikembalikan seperti sediakala. Dia tidak ingin kasus yang disebutnya sebagai 'hoaks' itu, merusak citranya dan selalu membayang-bayangi ketika dirinya melangkah ke politik, bisnis maupun dunia lainnya.
“Saya ingin nama baik dan reputasi saya kembali, itu saja,” ungkap perempuan yang hendak mendirikan Partai Emas (Era Masyarakat Sejahtera) itu.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich