Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hermawan menegaskan, pelaku yang tidak bekerja ingin hidup mewah, sehingga mengambil jalan pintas melakukan penipuan. Awalnya pelaku LYD ini menyewa kepada pengusaha mobil rental baik-baik dan pribadi. Dalam waktu 6 bulan puluhan mobil telah digelapkan pelaku. ”Mobil yang disewa (rental) dan dari perorangan tersebut kemudian dia (LYD) gadaikan dari Rp 30 juta-Rp 40 juta,” tegasnya.
Ditambahkannya, selama lima bulan, LYD meraup keuntungan sebesar Rp 900 juta dari mobil-mobil yang telah digadaikannya di Majalengka dan Subang. Setelah mendapatkan laporan dari para korbannya, petugas kemudian mengembangkan kasusnya. Dan memberitahukan kepada pihak keluarga pelaku agar LYD menyerahkan diri ke kantor polisi. “LYD menyerahkan diri setelah kita koordinasi kepada pihak keluarga LYD,” pungkasnya pada wartawan, Rabu (30/5) siang.
Dalam penyelidikan petugas, sebanyak 39 mobil dari berbagai merk diamankan oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan. Bahkan petugas mengamankan 14 mobil hasil kejahatan (dari 39 mobil yang digelapkan) tersebut di sekitar halaman kantor Polres Metro Jakarta Selatan yang telah diberikan garis polisi. LYD ditahan sejak Rabu (23/5) lalu, hingga kini kasusnya masih dalam pengembangan. “13 mobil lainnya masih dicari petugas dari pelapor FS,” kata Kasat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, hingga kini kasusnya dalam proses lebih lanjut. Dalam gelar perkara kasus dugaan penipuan itu, LYD terus saja tertunduk malu dengan mengenakan penutup kepala warna hitam. LYD juga tidak mengeluarkan sepatah kata pun alias bungkam seribu bahasa dan pelaku terancam Pasal 378 KUHP. (ibl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raja Copet Dibekuk Saat Beraksi
Redaktur : Tim Redaksi