Wanita Hami 8 Bulan Masih Ditemukan Masuk Kantor, Perusahaan Ini Kena Sanksi

Kamis, 08 Juli 2021 – 13:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyidak kantor PT Equity Life beberapa hari yang lalu. Foto: PPID DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) menyegel PT Equity Life karena terbukti melanggar aturan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Adapun perusahaan tersebut salah satu yang disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA: Ini Hotline Polda Metro Jaya untuk Pengaduan Pelanggaran PPKM Darurat

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa pihaknya menemukan tiga pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan tersebut.

Pelanggaran pertama, yakni, perusahaan itu tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Polisi Tindak Puluhan Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat, Irjen Fadil Beberkan Sejumlah Fakta

Selanjutnya, pelanggaran kedua, tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja.

"Serta, ketiga, ditemukan ada pekerja yang hamil delapan bulan dan tetap bekerja seperti biasanya," kata Andri dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).

Andri menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki terhadap perusahaan tersebut. 

"Agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta," ujar Andri.

Andri mengimbau kepada pelaku usaha agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Harap diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kami tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak," ujar Andri. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler