Seorang wanita di Toowoomba secara resmi mendapatkan ijin untuk mengangkat buah zakar tunangannya yang sudah meninggal dengan harapan dapat memiliki anak. Beberapa saat setelah pria tersebut meninggal pada pertengahan April lalu, sang wanita mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk mengambil buah zakar tuangannya agar bisa melakukan pembuahan. Di pengadilan, rekan pasangan tersebut memberikan keterangan dibawah sumbah, bahwa pasangan tersebut memang sangat ingin memiliki seorang anak. Pasangan tersebut bertemu pada bulan September 2015 dan memutuskan untuk bertunangan sebulan kemudian. Mereka berencana menikah tahun ini dan tengah berusaha untuk memiliki anak. Dalam keputusannya, Hakim Martin Burns mengingatkan bahwa sang wanita hanya memiliki waktu 24 jam sejak kematian tunangannya untuk mengangkat buah zakar sang pria jika ingin sperma pasangannya masih bisa dimanfaatkan untuk pembuahan. "Putusan pengadilan tersebut akan membuka peluang pemberian ijin terhadap penggunaan bahan ter-ekstraksi," katanya. "Jika sebuah permohonan untuk tujuan kesuburan tersebut disetujui, pihak pengadilan harus memastikan bahwa ijin tersebut tidak akan sia-sia." Sejauh ini pihak penasehat hukum pria yang meninggal serta orang tuanya tidak menentang permohonan tersebut. Pengadilan memutuskan buah zakar sang pria harus disimpan di fasilitas IVF pilihan sang wanita. Namun sang wanita harus membuat permohonan berikutnya ke pengadilan untuk menggunakan sperma mendiang tunangannya tersebut.
BACA JUGA: Indonesia Terima Bantahan PM Turnbull Soal Pernyataan Kontroversial Barnaby Joyce
BACA ARTIKEL LAINNYA... Australia Tandatangani Inisiatif Transparansi Industri Ekstraktif Global