jpnn.com, DENPASAR - EL mengalami nasib apes. Wanita asal Denpasar sempat ditahan di Mapolresta Denpasar, karena dituding mencuri HP.
Padahal, HP itu ditemukan EL di ATM Centre di Tiara Dewata, Denpasar. Selain itu, dia juga sudah berniat mengembalikan HP itu kepada pemiliknya.
BACA JUGA: Polisi Buru Pelaku Pencurian Mobil Milik BRI, Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Tegang
Namun pemilik HP malah datang ke rumah EL dan membawanya ke polisi. Kejadian itu bermula pada Jumat (21/8) lalu.
Sekitar pukul 20.00 Wita, EL menemukan HP di atas meja depan ATM BCA di ATM Center Tiara Dewata, Denpasar.
BACA JUGA: Innalillahi, Kepala MTsN Meninggal Akibat Covid-19
EL mengambil HP itu dengan tujuan untuk diamankan karena dia tidak tahu siapa pemiliknya. Dia kemudian menunggu panggilan masuk di HP itu, terutama dari pemiliknya.
Namun, sampai HP itu kehabisan baterei, pemilik HP belum juga menelpon. Selanjutnya Senin (24/8) pihak Bank BCA menelepon EL menanyakan apakah benar pada hari dan tanggal saat kejadian dia melakukan transaksi di BCA dan menemukan sebuah HP.
BACA JUGA: Pemuda Lawan 4 Begal, Akhirnya Seperti Ini
EL pun mengakui memang menemukan satu unit HP dan memberitahu bahwa hingga saat itu baterei pada HP itu sudah habis sehingga HP itu nonaktif.
Oleh pihak BCA, EL diminta untuk membawa HP itu ke pihak BCA. Namun, EL tak punya waktu untuk permintaan itu.
Seizin EL pihak BCA memberikan kontak HP EL kepada pemilik HP. Tidak berselang lama, si pemilik HP berinisial ANDM, 30, menghubungi EL.
Pemilik HP menyampaikan ingin ke rumah EL untuk mengambil HP. Namun karena jam sudah malam, niat itu dibatalkan.
Sabtu (29/8), si pemilik HP datang ke rumah EL. Namun sayangnya pemilik HP itu malah datang dengan membawa polisi. EL kemudian diinterogasi di rumahnya.
Sejurus kemudian dia langsung digelandang ke Mapolresta Denpasar.
"Itu di tempat umum dan niat saya adalah untuk mengamankan, tapi saya tidak tahu mengembalikan kepada siapa. Tapi saya dituduh mencuri. Mencuri itu jika saya ambil dari dalam tasnya atau di rumahnya," ujar EL Senin (31/8).
EL menginap setidaknya selama dua hari di Polresta Denpasar. Barulah, Senin (31/8), pemilik HP datang ke polisi untuk mencabut laporannya. Sehingga hari itu juga EL dibebaskan. (rb/mar/mus/JPR)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti