jpnn.com, TAPSEL - Seorang wanita berinisial FS, 23, yang melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai polwan akhirnya ditangkap jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj menyebut pelaku merupakan seorang mahasiswi warga Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
BACA JUGA: Brigadir Wisnu Digerebek di Rumahnya, Ada Kaitannya dengan Kasus 2 Hakim Rangkasbitung
"Pelaku mengaku seorang polwan yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel)," ujar AKBP Roman.
AKBP Roman menjelaskan penipuan yang dilakukan FS tahun 2021 lalu itu, berawal saat dirinya datang ke rumah Aminah Harahap, 35, di Desa Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara.
BACA JUGA: Soal 2 Oknum Polisi Penganiaya Bryan, Perintah Kapolda Tegas: Segera Proses Hukum
Saat itu, FS datang dengan maksud untuk mengontrak rumah di samping rumah Aminah. Kepada Aminah, FS mengaku seorang Polwan dan berdinas di Polres Tapsel.
Pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan FS terhadap Aminah Harahap.
"Tersangka bercerita kepada korban bahwa dia berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motor korban yang sedang ditahan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal," ujar AKBP Roman Smaradhana Elhaj sebagaimana dilansir sumut.jpnn.com, Senin (6/6) malam.
Bahkan, FS mengaku bisa mengeluarkan suami Aminah yang saat ini sedang ditahan. Pucuk dicinta ulam pun tiba, Aminah terpedaya akan kata-kata manis dari FS.
Aminah bahkan menyerahkan sejumlah uang kepada FS untuk mengurus masalah tersebut.
"Pertama korban memberi uang kepada tersangka sebanyak dua juta rupiah. Kedua, sebanyak dua juta rupiah. Ketiga kalinya sebanyak empat juta rupiah. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak lima juta rupiah," ujar Perwira menengah Polri itu.
Namun, meski sudah menyerahkan uang dengan total Rp 13 juta, masalah korban yang dijanjikan pelaku akan diurus tak kunjung selesai. Aminah makin curiga saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan.
Kecewa kepada pelaku, Aminah melaporkan FS ke Polsek Padang Bolak. Setelah diselidiki ternyata pelaku adalah polisi gadungan.
BACA JUGA: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam
"Setelah diselidiki, ternyata tersangka adalah Polwan gadungan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak," pungkasnya. (mcr22/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean