Konon Sariani Meninggal karena Ditolak 2 Rumah Sakit, Polisi Bergerak

Rabu, 02 November 2022 – 22:52 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto. ANTARA/Rolandus Nampu.

jpnn.com - Seorang wanita bernama Nengah Sariani meninggal dunia setelah dua rumah sakit yang didatanginya diduga menolak memberikan perawatan.

Dua rumah sakit yang disebut menolak Sariani ialah RSUD Wangaya dan RS Manuaba, Denpasar, Bali.

BACA JUGA: Ditolak Rumah Sakit, Ibu Melahirkan di Mobil

Kasus itu bergulir setelah suami Nengah Sarian, Kadek Suastama Mayong (46), melapor ke Polda Bali.

Kepolisian telah memeriksa sejumlah dokter untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Polda Sumut Kirim 211 Personel Brimob Bantu Amankan KTT G20 di Bali

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto, penyidik terus mengusut kasus itu.

Untuk itu, penyidik telah memeriksa belasan orang, antara lain, dua 2 sopir ambulans, 4 perawat, dokter internship, dokter IGD, kepala IGD, teknisi CCTV, dan seorang satpam.

Polisi juga memeriksa kepala instalasi IGD RSUD Wangaya berinisial AABD dan seorang dokter berinisial T yang saat kejadian sedang piket.

BACA JUGA: Menjelang Forum R20, Ketua Umum PBNU Sowan ke Masyarakat Bali

Pihak lain yang diperiksa dalam kasus itu ialah dua dokter berinisial IPARP (dokter internship) dan PWS. Pemeriksaan dilakukan  di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali.

"Intinya, polda melakukan penanganan. Melalui Direktorat Kriminal Khusus, polda sedang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi," ujar Kombes Stefanus dalam keterangannya, Rabu (2/11).

Menurut Kombes Stefanus, penanganan perkara itu tetap berjalan di tengah perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

"Meski di tengah sibuknya kegiatan G20, pelayanan kepada masyarakat tetap berproses terus," ucapnya.

Namun, penyidik Polda Bali belum dapat menetapkan tersangka kasus itu. Kombes Stefanus beralasan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih berjalan.

"Nanti ada gelar perkara, apakah bisa lanjut atau tidak ke tahap penyidikan, kami sementara memanggil saksi-saksi, nanti kemudian baru dilakukan gelar perkara," katanya.

Kombes Stefanus menyatakan penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap pihak Rumah Sakit Manuaba yang menjadi pihak terlapor.

"Nanti kami tunggu dari krimsus perkembangannya," kata dia.

Kadek Suastama Mayong (46) melaporkan RSUD Wangaya dan RS Manuaba dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penolakan terhadap  Nengah Sariani.

Dia menilai penolakan yang dilakukan oleh dua rumah sakit tersebut adalah penyebab kematian istrinya.

Kadek Suastama Mayong melalui kuasa hukumnya memolisikan kedua rumah sakit tersebut dengan Pasal 32, Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kadek juga menggunakan Pasal 59 ayat (1) UU 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan untuk memerkarakan kasus itu.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Utama RS Wangaya Denpasar dr Anak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.

Dia menyatakan tindakan yang dilakukan oleh tim medis RSUD Wangaya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di rumah sakit tersebut, sehingga tidak terdapat pelanggaran atas Undang-Undang Kesehatan.

Laporan tersebut juga mendapat tanggapan dari Pemerintah Kota Denpasar yang menjadi pemilik rumah sakit tersebut.

Humas Pemerintah Kota Denpasar Dewa Rai menyatakan pihaknya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penilaian kinerja pelayanan kesehatan dalam lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Denpasar.

"Kami, pemerintah menghormati hak dari setiap warga negara untuk membuat laporan kekecewaan atas tindakan pelayanan kami," kata dia. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler