jpnn.com, MATARAM - Polisi meringkus empat terduga pelaku peredaran sabu-sabu dan ganja di Kota Mataram, NTB, pada Minggu (22/1) kemarin.
Dari penangkapan itu, jajaran Satreskoba Polresta Mataram menemukan 5 kilogram ganja dan 13,74 gram sabu-sabu.
BACA JUGA: Inilah Buronan yang Paling Dicari Anak Buah Kompol Yogi, Kasusnya Berat
Kasatreskoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan keempat pelaku diciduk di tiga tempat berbeda.
Yogi menerangkan peredaran ganja terendus pertama kali di Lingkungan Moncok Telaga Emas, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
BACA JUGA: Kompol Yogi Sudah Lama Mengincar Pengedar Narkoba Ini, Cara Penangkapannya Khusus
"Kami amankan dua terduga pelaku SB (43) dan S (58) di TKP pertama di Pejarakan, Kecamatan Ampenan," kata Yogi melalui keterangan pers yang diterima JPNN.com, Selasa (24/1) pagi.
Menurut Yogi, S (58) merupakan warga Kecamatan Ampenan, sedangkan SB warga Kecamatan Selaparang.
BACA JUGA: APEI Ajak Seluruh Pelaku Industri E-liquid Vape Perangi Narkoba
"Keduanya ditangkap di Kelurahan Pejarakan Karya, Ampenan," ujar Yogi.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dari TKP pertama, menuju TKP kedua di Lingkungan Dasan Agung Arong-arong Timur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Dari sana, polisi berhasil mengamankan pelaku ketiga, yakni SA (52) pria di Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang.
"Lalu, dari dua TKP itu kami melakukan pengembangan kembali ke Dasan Agung, di sana kami mengamankan SBA (33)," kata Yogi.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi menemukan barang bukti pada TKP pertama, yaitu satu kantong plastik merah besar berisi ganja.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu kantong plastik putih berisi 16 plastik bening besar diduga ganja siap edar.
"Kami juga menemukan satu plastik klip berisi lima poket kristal bening sabu dan uang tunai Rp 3,3 juta," tuturnya.
Kemudian, polisi juga menemukan satu bundel plastik bening besar berisi satu unit handphone kecil merek Strawberry berwarna hitam, satu buah korek gas tanpa tutup kepala, dan satu buah timbangan elektrik Fortrade berwarna silver.
Sementara, dari tangan SB, polisi mengamankan satu klip bening berisi sabu-sabu dan satu klip bening besar ganja.
"Klip bening besar berisi dua rentengan besar ganja, satu alat isap sabu dari pipa kaca berisi sabu," imbuh Yogi.
Selanjutnya, polisi mengamankan uang tunai milik SB senilai Rp 550 ribu dan empat unit handphone.
"Ada juga sepeda motor merek Vario warna hitam milik SB, yang kami amankan," terang dia.
Lalu di TKP ketiga, polisi juga mengamankan beberapa linting daun, batang, biji ganja bersama satu buah botol plastik berisi dua buah pipet plastik.
"Ada juga satu buah korek api gas yang telah dimodifikasi. Ada juga uang milik pelaku sebesar Rp 1,1 juta, serta dua handphone," papar Yogi.
Dia menerangkan saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing pelaku. Bahkan, dalam waktu dekat polisi akan melakukan gelar perkara pada esok hari.
Kepada para pelaku, polisi mengenakan Pasal 114, 112, dan atau 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 Tahun penjara dan atau rehabilitasi.
"Yang jelas, empat terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk penyidikan," pungkasnya.(mcr38/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... APVI: Liquid Narkoba Mengancam Industri Vape Legal
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Edi Suryansyah