jpnn.com - SUKABUMI - Wanita lanjut usia berinisial EH yang kini berusia 71 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menetapkannya sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
BACA JUGA: Kecelakaan Minibus dan Truk di Tol Semarang-Solo, 5 Tewas
"Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendatangkan ahli. Maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih."
"Tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno, di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (28/9).
BACA JUGA: 3 Orang Tewas Ditabrak Mobil, Kecelakaan Maut Itu Terekam CCTV
Menurut AKP Tejo, tersangka merupakan pengemudi minibus Xpander bernopol F 1349 OJ.
Dia diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, 1 Orang Tewas, Belasan Kendaraan Rusak
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas.
EH terancam kurungan penjara maksimal lima tahun.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH oleh Dishub Kota Sukabumi dan oleh ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi.
Pada pemeriksaan awal, yang dikhususkan ke ke sistem pengereman dinyatakan baik oleh pihak Mitsubishi dan Dishub yang menyebutkan bahwa kendaraan tersebut layak pakai.
Pihaknya menduga kecelakaan yang menewaskan tiga korban, yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja dan penjual cakue, murni akibat kelalaian EH.
Penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang sempat terjadi beberapa hari lalu tersebut masih dilakukan secara intensif dan profesional.
"Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan," kata AKP Tejo. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Dihantam Kereta Api di Perlintasan, 1 Orang Tewas
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang