Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam

Jumat, 06 Desember 2024 – 21:08 WIB
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin beserta jajaran saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com, KUDUS - Seorang wanita berinisial DM, 24, asal Kabupaten Demak ditangkap polisi karena diduga menyebarluaskan video pornografi dengan memperjualbelikan melalui media sosial.

"Video pornografi yang dimiliki tersangka dibuat status di media sosial WhatsApp dengan durasi pendek. Sedangkan yang ingin lebih panjang, maka diminta membayar antara Rp 50.000 hingga Rp 500 ribu," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP Danail Arifin saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Jumat.

BACA JUGA: Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda

Berdasarkan keterangan tersangka, kata dia, video pornografi yang dipasang di status WA tersebut dilihat antara 800-1.100 kontak yang ada di telepon tersangka.

Hasilnya, pelaku bisa menjual terhadap puluhan orang dengan durasi berbeda-beda.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Pendiri Telegram Ditangkap Akibat Kejahatan Pornografi Anak-Anak

Dari hasil transaksi tersebut, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 4,45 juta. Sedangkan uangnya sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, perawatan, dan ada yang digunakan untuk judi daring.

Dalam pembuatan video pornografi tersebut, kata dia, tersangka bersama tiga orang laki-laki yang berinisial M, F, dan E.

BACA JUGA: Temukan Konten Pornografi di Bigo Live, Menkominfo: Kami Ambil Langkah Hukum

"Hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut, video tersebut dibuat untuk konsumsi sendiri," ujarnya.

Setiap kali melakukan kegiatan pornografi bersama para saksi tersebut, kata dia, tersangka meminta aksi bersama itu direkam dan minta dikirimi video tersebut melalui WA.

Namun, imbuh dia, video tersebut diunggah di status WA dan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan ketiga saksi tersebut.

DM, di hadapan petugas mengakui hasil penjualan video tersebut dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari serta untuk perawatan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler