jpnn.com, SERANG - Mendapat aksi penolakan dari karyawan tempat hiburan malam (THM) dan ormas, petugas gabungan akhirnya batal membongkar THM di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
Karyawan THM dan ormas meminta petugas tidak membongkar bangunan sebelum proses gugatan di pengadilan inkrah.
BACA JUGA: Irjen Panca Putra: Saya Datang untuk Melihat Bripka PS Ditempatkan di Sel Khusus
Setelah melakukan aksi beberapa jam, dilakukan negosiasi antara petugas dengan pengacara THM, akhirnya pembongkaran hanya dilakukan pada satu THM yang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Atas keputusan itu sejumlah karyawan wanita pemandu lagu di THM berjoget di tengah jalan diiringi musik. Mereka mengungkapkan kegembiraannya karena tempat kerjanya tidak dibongkar.
BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam
Pengacara THM Robi Yusuf mengatakan pihaknya sudah menyampaikan gugatan kepada pengadilan atas penutupan THM.
Karena itu, dia meminta petugas tidak mengambil langkah pembongkaran sebelum proses hukum inkrah.
Hasil negosiasi dengan petugas, kata Robi, pembongkaran hanya dilakukan pada satu THM yang tidak memiliki IMB.
“Selama proses hukum tidak ada pembongkaran kepada yang lainnya,” ujarnya. (abdul rozak/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti