Wanita Pembuang Bayi di Bantul Ini Jadi Tersangka, Pacarnya?

Kamis, 19 Januari 2023 – 16:27 WIB
Ilustrasi wanita pembuang bayi jadi tersangka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANTUL - Seorang wanita pembuang bayi sendiri, WRL ditetapkan polisi jadi tersangka oleh penyidik Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wanita yang membuang bayinya sendiri di Kecamatan Sewon akhir Desember 2022 itu dijerat dengan pasal penelantaran anak.

BACA JUGA: Rayhan Cornellis Rela Tubuhnya Dilumuri Darah Demi Bayi Ajaib

"Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (19/1).

Pada pasal 305 KUHP disebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara.

BACA JUGA: Orok Bayi Dibuang di Belakang Indekos Mahasiswi, Pelaku Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak

Pada Pasal 306 ayat 2 KUHP, (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kemudian, Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya termasuk penelantaran anak.

BACA JUGA: Ya Ampun, Ratusan Kendaraan Dinas di Ponorogo Menunggak Pajak

Jeffry menyebut orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP.

"Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak," ujarnya.

Penyidik Polres telah melakukan olah TKP, membuat laporan polisi, mengirim mayat bayi ke RS Bhayangkara, permintaan visum et repertum, melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan WRL, dan barang-barang yang berhubungan dengan peristiwa.

Namun demikian, dalam kasus pembuangan bayi tersebut pacar pelaku tidak ditetapkan jadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pembuangan bayi.

Sesuai hasil pemeriksaan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah diamankan, kasus itu termasuk tindak pidana penelantaran anak. Hal itu diperkuat keterangan bahwa tersangka melakukan berdasarkan inisiatif sendiri.

"Kasus ini akan terus kami dalami, dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain, termasuk pacar tersangka tentunya akan kami proses hukum," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler