jpnn.com, PONOROGO - Ratusan kendaraan dinas untuk operasional di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur menunggak pajak.
Berdasarkan data resmi Satlantas Polres Ponorogo, ratusan kendaraan tersebut menunggak pajak tahunan hingga nominal lebih Rp 100 juta.
BACA JUGA: Kendaraan Dinas Pejabat Pemkot Palembang Bakal Ditiadakan, Ini Gantinya
"Menurut data di kantor Samsat Ponorogo, tahun 2022 ada 586 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak," kata Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan di Ponorogo, Rabu (18/1).
Mayoritas kendaraan yang menunggak pajak merupakan sepeda motor 481 unit dan sisanya mobil 105 unit.
BACA JUGA: Waduh, Ratusan Kendaraan Dinas di Tangerang Menunggak Pajak, Duitnya ke Mana?
"Rata rata paling banyak menunggak pajak tahunan, 586 unit itu per Desember tahun lalu," ungkap Dwi.
Dwi menyebut jumlah itu sudah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2021.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Sampaikan Sikapnya soal Airlangga Capres Golkar
Pada 2021, jumlah kendaraan pelat merah yang menunggak pajak mencapai 868 unit.
Pihak Samsat pun terus berkoordinasi dengan UPT Dispenda untuk memberitahukan tunggakan itu ke BPKAD.
Pejabat Samsat meminta agar kendaraan pelat merah yang menunggak pajak itu bisa segera dibayarkan.
"Kami terus berupaya melakukan persuasi ke Pemkab Ponorogo agar seluruh kendaraan dinas melunasi kewajiban pajaknya tepat waktu," ujar Dwi.
Pembayaran pajak bisa dilakukan dengan dua cara, pertama kolektif dan yang kedua individu.
Untuk yang kedua bisa membayar pajak dengan minta surat kuasa dari TU Pemkab untuk bayar pajak di Samsat Ponorogo.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam