Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang

Sabtu, 14 Desember 2024 – 19:09 WIB
Tersangka penganiayaan dokter koas saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolda Sumsel, Palembang, Sabtu (14/12/2024). (ANTARA/M Imam Pramana)

jpnn.com - Polisi mengungkap motif kasus penganiayaan yang dialami seorang dokter koas dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang bernama Muhammad Luthfi.

Penganiayaan itu sebelumnya terjadi di sebuah kafe di Palembang pada tanggal 10 Desember 2024. Pelakunya berinisial FD.

BACA JUGA: Detik-Detik Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Menyerahkan Diri

Video viral di X terkait penganiayaan dokter koas. (Tangkapan layar video)

Menurut polisi, pemukulan itu terjadi lantaran pelaku kesal atas perilaku korban yang dianggap tidak sopan.

BACA JUGA: Tuntut Keadilan, Orang Tua Dokter Koas Korban Penganiayaan Minta Pelaku Diproses Hukum

"Motifnya adalah pelaku FD kesal melihat korban seperti tidak merespons ibu teman korban, yakni Lina Dedy," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes M. Anwar Reksowidjojo saat konferensi pers di Palembang, Sabtu (14/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah bekerja 20 tahun dengan ibu teman korban.

BACA JUGA: Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto

"Dan bila kita melihat, memang pelaku secara spontan menganiaya korban," lanjutnya.

Dia mengatakan bahwa pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan penganiayaan secara spontan tanpa diperintah Lina Dedy.

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika teman korban yang berinisial Lady dijadwalkan tugas jaga saat malam tahun baru, sehingga Lina Dedy selaku ibu Lady mengintimidasi korban dengan memintanya mengubah jadwal tersebut

Kasus tersebut terungkap setelah terlapor menyerahkan diri ke Polda Sumsel dan mengakui perbuatannya serta membenarkan adanya kejadian tersebut.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Anwar mengatakan pasal yang diterapkan terhadap tersangka ialah Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penganiayaan itu pada Kamis malam, 12 Desember 2024.

Rekaman video kasus penganiayaan terhadap seorang pria dokter koas itu viral di media sosial dan menjadi perhatian warganet.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler