Wanita Perkosa Pria ABG, Simak Analisis Bang Reza Indragiri

Rabu, 28 April 2021 – 09:24 WIB
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel saat menjadi narasumber Podcast JPNN.com. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pelajar di Probolinggo, Jawa Timur, FU, mengaku diperkosa seorang biduanita dangdut berinisial DAP (28).

FU merupakan seorang pelajar laki-laki berusia 16 tahun. Pihak keluarga korban sudah melaporkan kejadian perkosaan tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri tentang Aksi Tak Senonoh 3 Remaja Putri

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa jika DAP terbukti bersalah, dia tidak bakal bisa dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana yang mengatur ancaman sanksi tindak pidana perkosaan.

Adapun bunyi Pasal 285 KUHP yakni "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".

BACA JUGA: Anak SMP Perkosa Cewek SMA, Begini Modusnya

"Dalam KUHP pun memandang perkosaan pasti dilakukan laki-laki dan korbannya pasti selalu perempuan," kata Reza kepada JPNN.com, Selasa (27/4).

Kendati demikian, Reza menjelaskan bahwa DAP bisa dijerat dengan Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Tetangga Cerita soal Uang Rp100 Juta

Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain".

"Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak menyebut 'Setiap Orang' sebagai subjeknya, maka bisa dipahami baik lelaki maupun perempuan sama-sama bisa berkedudukan sebagai pelaku kejahatan seksual," ujar Reza.

Bagaimana jika DAP mengeklaim hubungan terlarang dengan korban itu atas dasar suka sama suka?

Reza menyebut bahwa anak berusia 16 tahun memang sudah memiliki minat seks dan telah terangsang secara seksual.

"Dari sisi moral pun remaja berusia 16 tahun lazimnya sudah tahu bahwa hubungan seks yang bukan dilakukan oleh suami istri adalah salah," ujar Reza.

Namun, dari sisi hukum, tindakan DAP tetap salah dan bisa dipidana.

"Terlepas mau sama mau atau pun dipaksa, pokoknya pelaku kontak seks dengan anak pasti salah," ujar Reza.

Pemerkosaan DAP terhadap FU diduga sudah tiga kali terjadi.

Pertama, di rumah terlapor di Perumahan Asabri, Kecamatan Kanigaran. Kedua, di indekos terlapor di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Ketiga, di Perumahan Asabri lagi.

"DAP ini asli Tulungagung. Dulu sempat indekos di Muneng. Namun, entah perkara apa, infonya diusir. Sehingga menempati rumah keluarganya di Asabri. Namun, dia juga indekos di Ketapang, tetapi jarang ditempati," kata FU saat ditemui Radar Bromo di rumahnya di Kecamatan Kademangan, Kamis (22/4). (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler