Wanita PNS Ini Ketahuan Jadi Pengedar Sabu-sabu, Alamak

Selasa, 13 Desember 2022 – 15:54 WIB
WA (tengah belakang), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap akibat kasus narkoba jenis sabu-sabu di Polda Sumsel, Selasa (13/12) Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pengedar merupakan seorang perempuan berinisial WA (42) yang juga berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Puskesmas, Kayu Agung, Sumatra Selatan.

BACA JUGA: Harnojoyo Optimistis Pajak Daerah Kota Palembang Mencapai Target

WA adalah warga Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, Sumatra Selatan.

Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Heru Agung Nugroho, membenarkan adanya penangkapan oknum PNS tersebut.

BACA JUGA: Begini Cara Srikandi Ganjar Sumsel Gelar Peringati Hari Ibu

"Barang bukti yang kami amankan yakni, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 21,30 gram serta 16 butir ekstasi denga berat 6,92 gram dari pelaku," kata Kombes Pol Heru, Selasa (13/1).

Menurut Kombes Pol Heru, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat di nomor bantuan polisi yang dibuat Polda Sumsel.

BACA JUGA: Pemkot Palembang Menggelar Pasar Murah di 18 Kecamatan 

Seusai mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dengan cara menyamar jadi pembeli.

"Kami mengajak pelaku ke rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu berat 21,30 gram, kemudian 16 butir ekstasi denga berat 6,92 gram yang disimpan pelaku di dapur," jelas Kombes Pol Heru.

Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku membeli barang tersebut dari bandar berinisial J yang masih berstatus DPO.

"Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati," tambah Kombes Pol Heru.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler