BANYUASIN – Menyembunyikan narkoba dalam “pembungkus” alat vital, bukan modus baru lagi bagi kaum hawa. Seperti dilakukan Zuwariyah (36), menyembunyikan satu paket sabu-sabu (SS) dalam bra yang dikenakannya, saat ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Jumat lalu (4/1).
Lebih parah lagi Sopiah alias Rosa (33) yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, Jumat lalu (10/5), menyelipkan lima paket SS dalam kemaluannya.
Yang terbaru, dilakukan Lisna (28), warga asal Desa Geulampang Payang, Kecamatan Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dia kedapatan menyembunyikan dua paket besar SS, satu paket sedang SS seberat 186 gram pada celana dalamnya.
Tersangka Lisna digerebek di rumah pacarnya, Win, di Perumnas Griya Betung Mandiri, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, sekitar pukul 05.30 WIB, kemarin (12/5), oleh aparat Polsek Betung.
Selain barang bukti (BB) sabu, didapati pula satu unit timbangan digital merek CHQ. Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setyawan SIk, melalui Kapolsek Betung AKP Makmum Arrasyad SH, menjelaskan awalnya mereka dapat informasi mengenai peredaran narkoba di rumah Win.
“Setelah diselidiki dan digerebek subuh tadi (kemarin, red), saat rumah digeledah tersangka (Lisna, red) lari ke dapur, untuk menyembunyikan barang bukti narkobanya,” jelas Makmun.
Curiga tersangka menyembunyikan narkoba pada tubuhnya, lanjut Makmud, pihaknya lalu meminta bantuan seorang perempuan tak lain adiknya tersangka, untuk mengambil BB narkoba tersebut. Ternyata tak hanya didapati paketan SS, juga timbangan digital membuat tersangka Lisna tak berkutik lagi dan langsung digelandang ke Mapolsek Betung.
”Narkoba tersebut disimpannya di dalam celana dalamnya, untuk mengelabui petugas,” tukas Makmun.
Atas perbuatannya, tersangka Lisna dikenakan Pasal 114 jo 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Di hadapan polisi, tersangka Lisna tetap membantah narkoba itu miliknya.
”Bukan punya aku Pak, itu milik Win. Aku hanya dititipin saja,” cetusnya. Sementara menurutnya, Win sendiri sedang menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya. (qda/air/ce2)
Lebih parah lagi Sopiah alias Rosa (33) yang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, Jumat lalu (10/5), menyelipkan lima paket SS dalam kemaluannya.
Yang terbaru, dilakukan Lisna (28), warga asal Desa Geulampang Payang, Kecamatan Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dia kedapatan menyembunyikan dua paket besar SS, satu paket sedang SS seberat 186 gram pada celana dalamnya.
Tersangka Lisna digerebek di rumah pacarnya, Win, di Perumnas Griya Betung Mandiri, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, sekitar pukul 05.30 WIB, kemarin (12/5), oleh aparat Polsek Betung.
Selain barang bukti (BB) sabu, didapati pula satu unit timbangan digital merek CHQ. Kapolres Banyuasin AKBP Agus Setyawan SIk, melalui Kapolsek Betung AKP Makmum Arrasyad SH, menjelaskan awalnya mereka dapat informasi mengenai peredaran narkoba di rumah Win.
“Setelah diselidiki dan digerebek subuh tadi (kemarin, red), saat rumah digeledah tersangka (Lisna, red) lari ke dapur, untuk menyembunyikan barang bukti narkobanya,” jelas Makmun.
Curiga tersangka menyembunyikan narkoba pada tubuhnya, lanjut Makmud, pihaknya lalu meminta bantuan seorang perempuan tak lain adiknya tersangka, untuk mengambil BB narkoba tersebut. Ternyata tak hanya didapati paketan SS, juga timbangan digital membuat tersangka Lisna tak berkutik lagi dan langsung digelandang ke Mapolsek Betung.
”Narkoba tersebut disimpannya di dalam celana dalamnya, untuk mengelabui petugas,” tukas Makmun.
Atas perbuatannya, tersangka Lisna dikenakan Pasal 114 jo 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Di hadapan polisi, tersangka Lisna tetap membantah narkoba itu miliknya.
”Bukan punya aku Pak, itu milik Win. Aku hanya dititipin saja,” cetusnya. Sementara menurutnya, Win sendiri sedang menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya. (qda/air/ce2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Gerebek Ganja, Oknum Sabhara Peras Warga
Redaktur : Tim Redaksi