Wanti-wanti dari Letjen Doni Monardo untuk Pemda dalam Tangani Corona

Senin, 16 Maret 2020 – 20:10 WIB
Letjen TNI Doni Monardo saat dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Foto: Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo menyatakan bahwa ada beberapa instruksi pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka mengatasi penyebaran virus corona. Menurut Doni, salah satu dari instruksi itu adalah keharusan bagi pemda mengonsultasikan kebijakan dalam penanggulangan COVID-19 kepada pemerintah pusat.

"Semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanagnan Covid-19," kata Doni dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (16/3).

BACA JUGA: Social Distancing: PNS Kerja di Rumah, Bagaimana Pegawai Swasta?

Mantan Danjen Kopassus itu menambahkan, pemda perlu menetapkan protokol ketat dalam menangani penyebaran corona. Di antaranya adalah dengan menyediakan tim pakar hingga adanya proses pemulihan.

"Kemudian melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," lanjut dia.

BACA JUGA: Jokowi: Kebijakan Lockdown Wewenang Pemerintah Pusat

Lebih lanjut Doni mewanti-wanti pemda menekankan social distancing atau jaga jarak antarmanusia. "Selanjutnya penguatan fasilitas kesehatan dengan melibatkan rumah sakit pemerintah dan daerah, puskesmas, rumah sakit swasta, serta penguatan laboraturium di daerah masing-masing," ungkap dia.

Doni menambahkan, pemda harus melakukan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk menangani COVID-19. "Pemda sebelum membuat keputusan diharapkan membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera," tutur Doni yang juga kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu.

Menurut Doni, pemerintah pusat meminta pemda mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam menangani COVID-19 "Terakhir, pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat. Kepentingan antardaerah dan kepentingan semua," timpal dia.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler