jpnn.com - JAKARTA--Aturan baru bakal diberlakukan pemerintah dalam penetapan jabatan tinggi pratama seperti kepala dinas atau kepala badan. Untuk menduduki jabatan tersebut, seorang calon pejabat harus mengantongi sertifikat keahlian.
"Guru saja harus ada sertifikasi, masa calon kadis/kadan tidak. Ini harus dibenahi, seluruh calon pejabat harus disertifikasi dulu," tegas Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam rakornas kepegawaian di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (10/6).
BACA JUGA: Sembilan Instansi Raih Penghargaan Bidang Kepegawaian
Sertifikasi ini lanjutnya, harus diperoleh dari instansi yang berwenang. Misalnya penempatan Kadis Perhubungan, harus mendapat sertifikasi dari Kementerian Perhubungan. Demikian juga calon Kadis Pertanian, mesti disertifikasi Kementerian Pertanian.
"Kenapa harus ada sertifikasi, ini agar calon pejabat yang akan duduk benar-benar orang ahli di bidangnya. Jangan sampai kadis Pasar yang duduk di Kadis Perhubungan karena semasa kampanye jadi pendukung kepala daerah. Sedangkan kadis yang diganti dilempar ke Kadis Pemakaman karena tidak mendukung kadanya," beber JK.
BACA JUGA: Arbi Sanit Sebut Polisi jadi Alasan Jokowi Ajukan KSAD sebagai Panglima
Dia menambahkan, tidak hanya kompetensi yang menjadi syarat seorang calon pejabat. Seorang calon pejabat yang belum mengantongi sertifikat keahlian, tidak bisa diangkat. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Beber Alasan Pilih Sutiyoso Jadi Kepala BIN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlukah Periksa JK di Kasus Kondensat? Ini Kata Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi