jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Jusuf Kalla (JK) saat menjadi wakil presiden periode 2004-2009 terlibat dalam penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara yang dikelola BP Migas. Ani -sapaan Sri Mulyani- menyebut JK pernah memimpin rapat agar SKK Migas menyerahkan penjualan kondensat ke PT TPPI demi menyelamatkan keuangan perusahaan yang berbasis di Tuban, Jawa Timur itu.
Polisi sudah memeriksa Ani sebagai saksi dalam kasus ituudah diperiksa sebagai sakai dalam kasus TPPI. Lantas, apakah Polri juga akan memeriksa JK?
BACA JUGA: Setahu Saya...Sutiyoso yang Menyerbu Kantor DPP PDIP
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, secara umum semua fakta hukum perlu diklarifikasi. Namun, perlu dicermati pula signifikan atau tidaknya klarifikasi itu dalam pengungkapan kasus.
Badrodin menegaskan, jika saksi dianggap memiliki informasi yang signifikan untuk menguatkan jerat pada tersangka, maka Polri pasti akan memeriksanya. Namun jika saksi dianggap tak signifikan, maka pemeriksaan juga tak perlu dilakukan.
BACA JUGA: DPR Buka Peluang Kembalikan Nama Jenderal Gatot ke Jokowi
"Kalau tidak ya tentu tidak dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau urgent ya dilakukan pemeriksaan," ujar Badrodin kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (10/6). .
Namun demikian Badrodin mengaku tak banyak tahu soal proses penyidikan kasus TPPI. "Kan saya tidak tahu materi apa yang dijelaskan di BAP penyidik," tegasnya.
BACA JUGA: Istri Sutan Menolak Bersaksi di Persidangan Suami
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Yaitu mantan kepala BP Migas Raden Priyono dan bekas deputinya, Djoko Harsono, serta bos PT TPPI, Honggo Wendratno.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang di Praperadilan, Kapolri: Kasus Novel Tetap Lanjut
Redaktur : Tim Redaksi