Wapres dalam pelaksanaan tugas ini didampingi oleh Wakil Ketua Menko Perekonomian, Sekretaris Menkominfo, dengan anggota para pejabat jajaran kementerian ditambah dengan Dirut Pertamina (Persero).
Pembentukan tim ini berdasarkan Inpres Nomor 5 tahun 2013 tentang Sosialisasi Kebijakan Penyesuaian Subsidi BBM. Tim ini bertugas melakukan sosialisasi serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum, kalangan akademisi, pers, dan pengguna BBM terhadap rencana dan implementasi kebijakan penyesuaian subsidi BBM.
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dibantu oleh Kelompok Kerja yang keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Pelaksana Harian.
"Tim Nasional dapat melakukan kerjasama dengan konsultan, tenaga ahli, akademisi, atau pihak-pihak yang dianggap perlu," bunyi Diktum Keempat poin ketiga Inpres tersebut.
Inpres itu juga menyebutkan, Tim Nasional menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Presiden. Terkait segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional dibebankan kepada APBN. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kehabisan Tiket Mudik, Jangan Salahkan Sistem Online PT KAI
Redaktur : Tim Redaksi