Wapres Menyayangkan Khofifah Mengizinkan Salat Idulfitri Berjemaah di Masjid

Senin, 18 Mei 2020 – 05:30 WIB
Wapres Ma'ruf Amin. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin meminta kepada semua kepala daerah mematuhi aturan dan imbauan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan kegiatan keagamaan di tempat ibadah.

Termasuk di antaranya pelaksanaan salat Idulfitri alias salat Id pada 24 Mei 2020 mendatang.

BACA JUGA: Wapres Maruf Amin Bicara Mudik dan Corona

Pernyataan wapres tersebut disampaikan juru bicara wapres, Masduki Baidowi, pada Minggu 17 Mei 2020.

Pernyataan ini dipicu oleh pernyataan Pemprov Jatim yang dikabarkan memperbolehkan masjid di seluruh Jatim menyelenggarakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ganjar Marah, Pak Jokowi Mengeluh, Anisa Prank di RS Pura-pura jadi Pasien Corona

"Keputusan Pemprov Jatim ini berlawanan dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jatim sebagai zona merah mestinya tarawih di rumah, salat Idul Fitri juga di rumah," kata wapres sebagaimana dikutip juru bicaranya.

Menurut Ma'ruf Amin, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebaiknya berkonsultasi dulu dengan pemerintah pusat atau melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Gubernur yang telah mengajukan PSBB mestinya sudah paham larangan larangan terkait PSBB tersebut. Dengan diizinkannya penyelenggarakan salat Idul Fitri di Jatim, terkesan tidak ada koordinasi antara pusat dan daerah dalam penanganan Covid-19 dan wapres menyayangkan hal tersebut," kata jubir wapres yang akrab disapa Cak Duki ini.

BACA JUGA: Penjelasan Gubernur Jatim Soal Pelaksanaan Salat Idulfitri di Wilayahnya

Prinsip wapres tentang salat Idulfitri di masa pandemi sudah dikemukakan pada ratas kabinet, pada Selasa 12 Mei 2020.

Larangan salat Idulfitri berjemaah baik di masjid atau lapangan tetap dilarang sepanjang bahaya pandemi Covid-19 belum mereda.

Di sisi lain, surat izin penyelenggaraan salat Idulfitri di Jawa Timur, tertuang dalam SE Sekdaprov nomor 452/7809/012/2020 tanggal 14 Mei 2020 berbunyi "Salat Idulfitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadan boleh dilaksanakan secara berjemaah, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19". 

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler