Penjelasan Gubernur Jatim Soal Pelaksanaan Salat Idulfitri di Wilayahnya

Minggu, 17 Mei 2020 – 05:00 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifudin (kiri), Minggu (19/4/2020). Foto: ANTARA/ Moch Asim/aww

jpnn.com, MALANG - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penjelasan terkait pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah, khususnya pada saat dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.

Khofifah mengatakan, pihaknya telah mendapatkan masukan dari berbagai organisasi Islam seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), terkait pelaksanaan salat Idulfitri selama masa PSBB.

BACA JUGA: Update Corona 16 Mei: Lumayan Bagus, Modal Berdamai dengan COVID-19

"Pada posisi ini, kembali pada Peraturan Gubernur. Sesungguhnya, pada saat PSBB, ada proses pembatasan. Saya menyampaikan pembatasan, bukan pelarangan, dan penghentian," kata Khofifah, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (16/5).

Khofifah menjelaskan, berdasarkan skema pembatasan tersebut, harus dilihat titik-titik mana saja yang memiliki risiko tinggi, dan juga titik-titik yang masih hijau, atau berisiko rendah.

BACA JUGA: Lihat, Ribuan Warga Tidak Memedulikan Corona

Data tersebut, dimiliki masing-masing daerah, khususnya Malang Raya yang akan menerapkan PSBB.

Menurut Khofifah, masyarakat diminta untuk mendahulukan langkah antisipasi penyebaran COVID-19, dalam kaitannya dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

BACA JUGA: Ini Dia Komplotan Penjual Surat Sehat Covid-19 Palsu

"Menghindari keburukan itu harus didahulukan daripada mengejar kebaikan. Kemungkinan potensial terjadinya penyebaran, maka itu harus didahulukan, dihindari," ujar Khofifah.

Khofifah menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan, memberikan klausul, terkait pelaksanaan ibadah jika dalam keadaan tertentu, bisa mempertimbangkan pendapat para ulama atau tokoh agama.

"Dalam klausul itu, dalam keadaan tertentu, silakan mempertimbangkan pendapat para ulama atau tokoh agama. Jadi posisinya seperti itu," ujar Khofifah.

Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Minggu, 17 Mei 2020.

Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, akan memulai tahap awal PSBB pada 14-16 Mei 2020. Selama tiga hari, pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB.

Kemudian, pada Minggu, 17 Mei 2020, PSBB dilaksanakan secara efektif, namun bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan.

Di Malang Raya, terdapat 86 kasus positif COVID-19. Dari total jumlah tersebut, sebanyak 32 orang dinyatakan sembuh, yang terbagi dari Kota Batu dua orang sembuh, Kota Malang 12 orang sembuh, dan Kabupaten Malang 18 orang sembuh. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler