Wapres Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Pekerja Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Lihat Nominalnya

Kamis, 19 Mei 2022 – 19:56 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara simbolis menyerahkan santunan kepada lima ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/5). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, KENDARI - Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara simbolis menyerahkan santunan kepada lima ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menyaksikan acara penyerahan santunan tersebut yang berlangsung di kantor Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Rungu Wicara (LRSPDSRW) 'Meohai' Kementerian Sosial, Kendari, Sultra, Kamis (19/5).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Dorong Revitalisasi Balai K3 Prioritas Utama, Ini Penjelasannya

Bantuan yang diberikan berupa santunan meninggal dunia, biaya transportasi, pemakaman, dan beasiswa bagi dua orang anak.

Kelima pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja tersebut, yaitu Erwin Kadir (PT ASDP Indonesia Ferry) menerima santuan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp357juta.

BACA JUGA: Kemnaker Siapkan SDM Berkompeten untuk Mendukung Kawasan Industri Baru di Sultra

Kemudian kedua anaknya menerima beasiswa hingga tingkat perguruan tinggi, yakni masing-masing Ibra Renaldi (Rp 69 juta) dan Raysha Widy Zifayrah (Rp 78juta).

Pekerja kedua, Lukman (PT Fajar Lestari) senilai Rp 154 juta.

BACA JUGA: Menaker Ajak Delegasi G20 Gotong Royong Pulihkan Kondisi Ketenagakerjaan Global Akibat Pandemi

Ahli warisnya Muhammad Zulfikar menerima beasiswa sampai perguruan tinggi sebesar Rp 82,5juta.

Ketiga, Diki Zulkarnain (PT OSS) menerima santunan meninggal dunia kecelakaan kerja sebesar Rp 147,9 juta.

Keempat, Pupu Bayu (PT Pinus Merah Abadi) mendapat santunan meninggal dunia kecelakaan kerja sebesar Rp 154,8 juta.

Kelima, Suhardin (PP Maju Jaya) menerima santunan meninggal dunia kecelakaan kerja Rp 152juta.

Wapres menyampaikan adanya PP 82/2019 tentang Perubahan atas PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan paripurna kepada pekerja atau buruh dengan meningkatkan manfaat dan tidak adanya kenaikan iuran.

Kenaikan manfaat tersebut, berupa perawatan sesuai dengan medis, perawatan di rumah (home care) apabila pekerja tidak memungkinkan untuk dirawat di rumah sakit.

"Selain itu, santunan berupa penggantian upah selama pekerja\ tidak mampu bekerja, beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari tingkat prasekolah (TK) hingga perguruan tinggi bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," sebut Wapres dalam sambutannya.

Untuk wilayah Sultra, jumlah peserta program JKP hingga Mei 2022 sebanyak 197.741 tenaga kerja.

Dari total tersebut telah mengajukan klaim manfaat sebanyak 9 orang, berupa uang tunai.

"Delapan orang di antaranya telah mengikuti asesmen dan satu orang mengikuti konseling untuk percepatan mendapatkan pekerjaan," katanya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan secara nasional hingga April 2022 sebanyak 52,06 juta tenaga kerja.

Jumlah tersebut terdiri dari pekerja penerima upah (PU), pekerja bukan penerima upah (BPU), pekerja jasa konstruksi dan 205,295 pekerja migran Indonesia (PMI) aktif.

Bersamaan acara tersebut, Wapres juga memberikan Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Jaminan Sosial dan Santripreneur. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler