Warga Ambil KTP Dipungli Rp 2 Juta, Parah!

Kamis, 06 September 2018 – 08:20 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Dugaan pungli terjadi dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kota Balikpapan, Kaltim. Seorang warga pendatang mengaky dimintai Rp 2 juta saat hendak mengambil kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini diketahui lewat akun Instagram Wali Kota Rizal Effendi. Dia mengunggah keluhan dari seorang pendatang dari Jawa. Di mana dalam percakapan lewat direct message, pendatang tersebut mengaku masa berlaku surat pengantar dari Jawa sudah habis. Kemudian dia meminta tolong kepada seorang oknum. Namun ketika KTP sudah jadi, dia dimintai duit Rp 2 juta.

BACA JUGA: Mobil Ditumpangi Sekeluarga Tabrakan dengan Fuso, Ngeri

“Selama ini, catatan sipil kita kan terbaik ya pelayanannya. Kalau ada aduan seperti itu, tentu menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Rizal.

Dia menyebut, kuat dugaan oknum tersebut adalah calo. “Kita akan cek dulu. Biasanya ada yang mengaku sebagai petugas, padahal sebenarnya calo,” tambahnya.

BACA JUGA: Dukun Cantik Terawang Nasib Kiki, Gelap Gulita, Mengagetkan

Rizal mengatakan, setiap pelayanan pasti kadang kala ada keluhan. Masyarakat diminta tak langsung mengambil kesimpulan. Belum tentu duduk persoalannya seperti yang dituduhkan. Apalagi di media sosial begitu cepat viral padahal belum tentu benar.

“Kita semua harus cerdas. Kalau dari medsos jangan cepat ambil kesimpulan,” imbuhnya. Namun, jika memang nantinya ditemukan benar itu ulah oknum ASN, maka sanksinya tegas. Mulai dari teguran sampai pemecatan.

BACA JUGA: SIAL! Pas Kenalan Namanya Mita, Saat Kencan Ternyata Jerry

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan Chairil Anwar memastikan pelayanan administrasi kependudukan semua gratis. Sesuai UU 23 Tahun 2006 yang diperbarui UU 24 Tahun 2014, perpindahan penduduk terutama yang mengurus surat pindah, masa berlakunya hanya 30 hari.

Tapi sesuai Perda Kota Balikpapan, tak ada denda keterlambatan. Berbeda dengan daerah-daerah lain yang menerapkan denda. “Nol rupiah. Tak ada biaya pembuatan maupun tak ada denda. Jadi kalau di Balikpapan walaupun surat pindahnya sudah lebih 30 hari tetap kita proses,” ujarnya.

Terkait permintaan dana Rp 2 juta, Chairil mempertanyakan kepada siapa duit itu dibayarkan. Pria berkacamata ini menduga hal itu ulah dari calo.

“Kalau di Disdukcapil, insyaallah aman dari pungli. Tapi, calo masih banyak. Lihat saja mondar-mandir di situ. Makanya tak boleh gegabah. Teliti dulu. Ngakunya petugas Disdukcapil padahal orang lain,” jelasnya.

Kenapa calo masih punya peluang? Menurutnya, karena masih ada masyarakat yang enggan mengurus sendiri. Dengan alasan kesibukan dan lain-lain. Padahal, pelayanan di Disdukcapil sudah sangat dipermudah dan transparan bahwa tak ada biaya serta adanya keterangan waktu pengurusan yang jelas. (rsh/riz/k15)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengembangan Ekonomi Kreatif Masih Parsial


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler