Rikwanto mengatakan, sebelum menetapkan AR tersangka, petugas Reskrimum Polda bersama Polresta Metro Bekasi memanggil tiga saksi. Dari keterangan itulah terbukti AR membacok. "Ini salah satu dari saksi yang diperiksa. Dalam penanganan ini kita berusaha hati-hati betul, tidak hanya keterangan pelaku," paparnya.
AR yang tercatat tinggal Perumahan Titian Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi, tersebut merupakan salah satu warga Ambon yang ikut melakukan sweeping terhadap warga pribumi. Aksi sweeping ini muncul setelah salah satu warga Ambon membeli minuman keras di warung dan membuat onar. Karena kesal, seorang warga setempat memukul pria itu dengan botol saos.
Tidak terima dengan aksi tersebut, puluhan warga Ambon langsung men-sweeping dan membacok Yahya Saputra yang sampai saat ini dirawat di RS Ananda Bekasi. "Setelah diperiksa, dia mengaku yang membacok. Satu barang bukti sebuah senjata tajam sejenis parang sudah kita sita," katanya.
Tersangka tersebut bisa bertambah seiring fakta dan penyidikan di lapangan. Penambahan bisa terjadi karena ada beberapa korban. "Tersangka dari pihak masyarakat juga kita selidiki, sudah dapat beberapa tinggal masalah waktu," sambungnya.
Bagaimana dengan aksi bentrokan yang menewaskan dua warga Ambon? Rikwanto menambahkan sampai saat ini pihaknya telah memanggil beberapa saksi baik itu kelompok pribumi dan kelompok Ambon. "Terkait bentrokan kita sudah memeriksa 12 saksi juga," jelas Rikwanto.
Dalam kasus ini aparat kepolisian tidak hanya menelusuri pelaku pembacokan Yahya Saputra. Tapi juga mengusut aksi bentrok yang mengakibatkan dua orang luar ikut menjadi korban. Sebab, dua kejadian ini memiliki benang merah sama. "Siapa pun yang melanggar tindak pidana akan diproses," tukasnya. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buang Bayi, Pemandu Karaoke Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi