Warga Asing Usia di Bawah 18 Tahun Tak Harus Karantina Masuk ke Negara ini

Minggu, 31 Oktober 2021 – 12:58 WIB
Ilustrasi - Vaksin COVID-19. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMERIKA SERIKAT - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat membuat terobosan.

Warga asing berusia di bawah 18 tahun yang bepergian ke negara tersebut dengan penerbangan, tak harus dikarantina, meski belum mendapatkan vaksin.

BACA JUGA: Hebat, Presiden Jokowi Segera Sandang Jabatan Bergengsi Kelas Internasional

Direktur CDC Rochelle Walensky menandatangani sebuah surat perintah revisi yang mengklarifikasi bahwa anak-anak warga negara asing yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 tidak perlu diisolasi selama tujuh hari setelah tiba di Amerika Serikat.

Surat tersebut ditandatangi pada Sabtu (30/10) waktu setempat.

BACA JUGA: Pengin Perkasa di Ranjang, Sani Malah Meregang Nyawa Gegara Hal ini

Sebelumnya, CDC mengeluarkan perintah pada Senin (25/10).

Perintah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa pelancong asing bahwa anak-anak mereka perlu dikarantina selama tujuh hari setelah tiba di AS.

BACA JUGA: Anak anak Merasakan Suhu 7 Kali Lebih Panas Dibanding Generasi Sebelumnya

Amerika Serikat kemudian mencabut pembatasan perjalanan luar biasa yang telah melarang masuk sebagian besar warga negara non-AS ke negara itu.

Larangan masuk itu ditujukan kepada warga-warga non-AS yang dalam 14 hari terakhir berada di Inggris, Irlandia, China, India , Afrika Selatan, Iran, Brasil, dan 26 negara wilayah Schengen di Eropa yang tidak menerapkan kontrol perbatasan.

CDC AS juga memberlakukan aturan baru yang mengharuskan hampir semua pengunjung dewasa asing yang datang melalui penerbangan telah vaksin untuk kekebalan terhadap COVID-19.(Antara/Reuters/JPNN)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler