Warga Bandung Mungkin Kenal dengan Preman Ini, Dia Sudah Ditangkap

Minggu, 10 April 2022 – 04:52 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. ANTARA/HO-Polresta Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Diduga kerap memalak dan melakukan kekerasan terhadap sopir bus berpenumpang di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pria berinisial E (63) diciduk polisi.

Bus yang diberhentikan oleh pelaku itu Bus Metro Trans Pasundan Bandung koridor tiga, yang merupakan trayek baru di Bandung.

BACA JUGA: Para Preman Ini Ditangkap Tim Siluman, Ada yang Anda Kenali?

"Kejadiannya diketahui pada hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekitar jam 10.30 WIB," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Sabtu.

Pada saat itu, E diduga memberhentikan bus tersebut dan masuk ke dalam bus kemudian melakukan pengancaman terhadap sopir.

BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm

Saat itu, bus tersebut pun tengah mengangkut banyak penumpang.

Kusworo menjelaskan, pelaku diduga memerintahkan sopir bus yang bernama Hengki tersebut agar berhenti beroperasi dan mengembalikan bus tersebut ke garasinya (pool).

BACA JUGA: Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali

"Sehingga sopir bus dan masyarakat atau penumpang di dalam bus tersebut merasa terancam serta kejadian tersebut juga membuat resah masyarakat pengguna bus," katanya.

Belakangan, kata Kusworo, pelaku pengancaman tersebut diketahui merupakan ketua pengurus kelompok angkutan kota (angkot) trayek Buahbatu-Dayeuhkolot.

Aksi pengancaman itu pun sempat tersebar di media sosial dalam rekaman video yang direkam oleh salah seorang penumpang bus tersebut.

Akibat perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler