Warga Bangkalan Selundupkan 25 Kg Sabu-sabu & 10 Ribu Ekstasi ke Surabaya

Sabtu, 15 Februari 2020 – 00:54 WIB
Barang bukti sabu-sabu yang disita polisi dari pengedar berinisial Ac. Foto: Antara/Polrestabes Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Penyelundupan narkoba ke Surabaya makin menjadi. Polrestabes Surabaya mengamankan 25 kilogram (kg) sabu-sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi dari pelaku berinisial Ac, warga Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

"(Pelaku) kami tangkap tadi pagi di kawasan Jambangan Surabaya," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian kepada wartawan di Surabaya, Jumat (14/2).

BACA JUGA: Menyelundupkan 30 kg Sabu-Sabu ke Indonesia, Dapat Bayaran Rp 134 Juta

Memo Ardian mengatakan, polisi kemudian menggeledah indekos pelaku di Surabaya dan menemukan barang bukti sebanyak 12 kilogram sabu-sabu.

Tidak berhenti di situ. Polisi melanjutkan penggeledahan di rumah asal pelaku di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan.

BACA JUGA: Rumah Kontrakan Disulap jadi Pabrik Ekstasi

Memo Ardian mengungkapkan, dalam penggeledahan yang turut dibantu aparat dari Polres Bangkalan, polisi menemukan banyak barang bukti lainnya, yaitu sabu-sabu seberat 13 kilogram.

Total sabu-sabu yang disita dari pelaku seberat 25 kilogram. "Selain itu, dari pelaku Ac kami juga menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir," katanya.

BACA JUGA: Dua Bandit Bersenjata Api Asal Lampung Tersungkur

Polisi menduga pelaku adalah sindikat narkoba jaringan Malaysia-Madura. "Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain dari komplotan ini," ucap Memo Ardian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler