Warga Bekasi Harus Tahu, Sebegini Besaran Zakat Fitrah

Selasa, 05 April 2022 – 22:41 WIB
Gedung Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

jpnn.com, BEKASI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah pada 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri mengatakan zakat fitrah yang sudah ditetapkan sebesar Rp 45 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.

BACA JUGA: Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Keluarga dan Anak

"Kami mengikuti besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Baznas Provinsi dan Pusat, yakni Rp 45 ribu, setara 3,5 liter beras dengan kualitas bagus," kata Samsul Bahri, Selasa.

Dia menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Terungkap, Hubungan Indra Kenz-Fakarich Lebih dari Sekadar Guru dan Murid, Ternyata

Masyarakat diperbolehkan membayar zakat menggunakan uang tunai maupun beras sesuai ketetapan yang dimaksud.

Samsul mengaku sudah mendistribusikan surat edaran berisi ajakan kepada segenap aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Bekasi agar menyalurkan zakat fitrah melalui Baznas usai mendapatkan persetujuan dari Pelaksana tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki.

BACA JUGA: Ibu dan Bayi di Surabaya Ditahan Bidan, Kondisinya Memprihatinkan

"Sudah kami kirim ke dinas masing-masing, surat ajakan membayar zakat fitrah melalui Baznas, bahkan di situ juga dilampirkan surat imbauan dari Plt Bupati juga," katanya.

Wakil Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Abdul Azis mengatakan pembayaran zakat fitrah tahun ini dapat dilakukan masyarakat di Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang tersedia di setiap masjid.

Pihaknya hingga kini telah membentuk 230 UPZ dan terus melakukan sosialisasi penyaluran zakat fitrah dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.

"UPZ ini juga bisa menerima dan menyalurkan zakat fitrah tersebut dari masyarakat kepada mereka yang membutuhkan," ucapnya.

Baznas Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat juga berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memudahkan menyalurkan zakat fitrah tersebut.

"Baznas juga mengelola zakat dari ASN, zakat itu akan kami salurkan ke kecamatan. Kita akan data masyarakat mana saja yang pantas untuk menerima zakat fitrah, itu akan kita salurkan," kata dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol MI Diduga Cabuli Penjaga Kantin Polres, Usianya 19 Tahun


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler